habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 15, berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/05/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Norhayati US sarta mewakili Gubernur Kaltim Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi.
Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tentang pencabutan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dan pencabutan perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, kemudian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim.
Pembahas Ranperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim, kemudian persetujuan ranperda menjadi perda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim dan terakhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.
Penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim dibacakan oleh Veridiana Huraq Wang dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim dibacakan oleh Baharuddin Demmu.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan.
“Memperpanjang masa kerja Komisi IIII untuk membahas pencabutan dua perda,” imbuhnya.
Selain itu lanjut politisi Golkar ini, dalam Rapat Paripurna tersebut juga telah mengesahkan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Selanjutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Dar/Adv)





