• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 15, Ini Yang Dibahas

admin - Advertorial - 16/05/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 15, berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/05/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Norhayati US sarta mewakili Gubernur Kaltim Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tentang pencabutan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dan pencabutan perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, kemudian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim.

Pembahas Ranperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim, kemudian persetujuan ranperda menjadi perda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim dan terakhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.

Penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim dibacakan oleh Veridiana Huraq Wang dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim dibacakan oleh Baharuddin Demmu.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan.

“Memperpanjang masa kerja Komisi IIII untuk membahas pencabutan dua perda,” imbuhnya.

Selain itu lanjut politisi Golkar ini, dalam Rapat Paripurna tersebut juga telah mengesahkan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Selanjutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Rapat Paripurna
PREVIOUS
Muhammad Samsun Gelar Sosbang Di Desa Loh Sumber
NEXT
Komisi I DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke 15
Related Post
17/10/2023
Sunggono : Pemkab Kukar Telah Menetapkan Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 – 2024
29/06/2025
Ancaman Kepunahan Pesut Mahakam Mendapat Perhatian Serius Dari Sarkowy
25/04/2025
Kunjungi KPI Pusat, Komisi I DPRD Kaltim Konsultasi Pembentukan Timsel Calon Anggota KPI Kaltim
14/05/2025
Salehuddin Dan Didik Agung Hadiri Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved