habarbangsa.com (TENGGARONG) – Komisi I DPRD Kaltim berkesempatan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, dalam rangka konsultasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Periode 2025-2028, Selasa (22/04/2025) lalu. Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moies, serta Komisi I DPRD Kaltim, yakni Sekretaris Komisi Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, anggota Yusuf Mustafa, Budianto BulangBulang dan Safuad.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, kunjungan kerja ke KPI ini kami berkonsultasi untuk pembentukan Tim Seleksi. “Jadi sebelum kami melakukan fit and proper test kepada bakal calon Komisioner Penyiaran Indonesia provinsi Kaltim maka kami meminta arahan dan konsultasi ke KPI pusat, ” ujar Salehuddin.
Ia mengaku, kunjungan ini terkait dengan mekanisme kemudian pemaknaan timsel yang mewakili tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah, beberapa perwakilan lainnya. Termasuk komitmen bakal calon anggota tersebut. “Timsel nantinya berjumlah lima orang, mewakili tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah, termasuk beberapa Perguruan tinggi dan lainnya, ” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dilakukan oleh DPRD Provinsi. KPI Daerah dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Tim Seleksi
Pemilihan Anggota KPI Daerah kepada DPRD Provinsi. Tim Seleksi pemilihan Anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat.
Ia menambahkan, Timsel KPI Daerah yang dibentuk oleh DPRD selanjutnya akan bertugas melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota KPI Daerah hingga menyerahkan daftar nama calon kepada DPRD untuk diadakan uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota KPI Daerah. “Dalam melaksanakan tugas Timsel KPI Daerah dapat dibantu oleh Sekretariat DPRD atau Sekretariat KPID, ” tutupnya. (Dar/Adv)





