habarbangsa.com (SEBULU) – Di Desa Senoni Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (10/5/2026). Anggota DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, sampaikan Penguatan Demokrasi Daerah ke 4, dengan tema “Tata Ruang Berkelanjutan Untuk Masa Depan Pembangunan Daerah ” kepada masyarakat setempat.
Kades Senoni Muhammad Ramli, mengapresiasi kegiatan tersebut, karena dapat menambah wawasan bagi masyarakatnya.
Dalam kesempatan itu, Salehuddin mengatakan bahwa, Tata ruang berkelanjutan merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah yang adil, tertib, dan berwawasan lingkungan. Konsep ini bukan sekadar pengaturan teknis lahan, melainkan upaya nyata untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan penghidupan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang, tata ruang yang terencana dengan baik akan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung alam bagi generasi mendatang.
Perencanaan yang konsisten dapat mencegah praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan meminimalisir konflik kepentingan lahan yang sering kali merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, dokumen tata ruang harus diposisikan sebagai pedoman strategis yang mandiri dari kepentingan politik sesaat guna memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Keberhasilan penataan ruang pada akhirnya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan transparansi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan. Pembangunan yang inklusif dan demokratis hanya dapat tercapai jika aspirasi warga terakomodasi dan mereka dilibatkan sebagai pengawas sosial dalam pemanfaatan ruang di lapangan. Sebagai komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, tata ruang berkelanjutan menjadi kunci untuk mewujudkan daerah yang tidak hanya berdaya saing tinggi secara ekonomi, tetapi juga lestari, adil, dan harmonis bagi seluruh penghuninya, ” terangnya.
Sementara narasumber kegiatan dari akademisi Suroto menambahkan, Tata ruang berkelanjutan harus dipahami dan diterapkan sebagai komitmen bersama dalam pembangunan daerah, bukan sekadar aturan administratif.
“Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan perencanaan pembangunan sebagai pedoman pembangunan. Agar tercapai koordinasi keseluruhan Pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antarkawasan maupun antarsektor Pembangunan, ” jelasnya.
Ia mengaku,pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini lebih cenderung dilaksanakan dengan tidak terencana dan kurang perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Kecenderungan intervensi dari politik investasi dapat mengarah pada sistem yang menguntungkan bagi investor tetapi mempengaruhi aktivitas penggunaan lahan dalam penataan ruang dan keberlangsungan lingkungan hidup karena pemanfaatan sumber daya alam berlebihan.
“Tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan Pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program Pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kegiatan Penataan Ruang mencakup perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang dan ngendalian Pemanfaatan Ruang, ” tutupnya. (Dar/Adv)





