habarbangsa.com (SAMARINDA) – Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir hasil kerja Komisi I Pembahas Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim, dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 15, di Gedung utama (B) kantor DPRD Kaltim, Senin (15/05/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam laporannya mengatakan, bahwa penugasan Komisi I untuk membahas Ranperda tersebut dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Rapat Paripurna Ke-44 DPRD Provinsi Kaltim pada Masa Sidang III Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, dengan masa kerja pertama selama 3 bulan sejak tanggal 11 Oktober 2022 s/d 11 Januari 2023. Kemudian diperpanjang selama 1 bulan dari tanggal 16 Januari s/d 16 Februari 2023. Lalu kemudian diperpanjang lagi selama 3 bulan sejak tanggal 01 Maret 2023.
“Selama masa pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, dapat kami laporkan bahwa Komisi I telah melaksanakan Rapat-rapat Internal Komisi, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja bersama Pemprov Kaltim . Pada 12 Desember 2022 telah dihasilkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan Tingkat I antara Komisi I DPRD Provinsi Kaltim dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Timur, ” ujar Baharuddin Demmu.
Kemudian lanjut politisi PAN ini, pada 19 Januari 2023, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim telah menyampaikan permohonan Fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Namun permohonan Fasilitasi Ranperda ini sempat dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri karena terdapat kekurangan dokumen persyaratan, yaitu Keputusan DPRD Kaltim tentang Usulan Ranperda Di Luar Propemperda Tahun 2023.
Selanjutnya, pada 21 Februari 2023, seluruh dokumen persyaratan Fasilitasi telah dipenuhi dan pada 8 Maret 2023 permohonan Fasilitasi Ranperda Perangkat Daerah diajukan ulang kepada Kementerian Dalam Negeri. Pada 7 April 2023, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan hasil Fasilitasi terhadap Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim . Di dalam hasil Fasilitasi tersebut terdapat beberapa saran penyempurnaan redaksional Ranperda yang telah ditindaklanjuti perbaikannya.
” Perlu kami sampaikan kembali bahwa Ranperda Perubahan Kedua terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim dilaksanakan dalam rangka memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ” tuturnya.
Adapun lanjutnya, materi Perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini pertama ketentuan Pasal 5 huruf m tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, sebelumnya ditetapkan sebagai Tipe A, kemudian dalam Ranperda baru ini DPMPTSP tidak lagi merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah, namun berdiri sendiri dan non tipelogi. Hal ini sebagaimana amanat PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Ketentuan Pasal 6 huruf f tentang nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), guna melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Hal ini sesuai amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam rangka pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Pemerintah Provinsi telah mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim , ” terangnya.
Kemudian , ktentuan Pasal 8, pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dilakukan perubahan bahwa selain Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Ketentuan Pasal 21 tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Hal ini sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah bukan lagi merupakan Perangkat Daerah Tersendiri, tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggaranan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
“Dengan terbitnya hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diuraikan di atas, maka pada hari ini, di hadapan Rapat Paripurna yang terhormat ini, Komisi I DPRD Kaltim meminta Rapat Paripurna dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim agar disetujui menjadi
Peraturan Daerah Provinsi Kaltim ,” tandasnya.(Dar/Adv)





