habarbangsa.com (TENGGARONG) – Usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ditanggapi anggota DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP. Menurut politikus Golkar ini, wacana perubahan status IKN menjadi ibu kota Provinsi Kaltim, seperti yang disuarakan oleh DPP Partai Nasdem sebagai gagasan yang belum memiliki dasar konstitusional kuat.
“Langkah besar itu memerlukan prosedur formal dan kesepakatan politik yang matang. Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan undang-undang, ” ungkapnya, Selasa (22/7/2025). Ia menegaskan, pentingnya kajian menyeluruh terhadap setiap usulan revisi, termasuk pelibatan pemangku kepentingan serta pemetaan dampak terhadap arah pembangunan nasional.
“Revisi undang-undang bukan hal ringan. Harus ada proses yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan jangka panjang,” imbuhnya. Ia mengaku, keterlambatan dan kendala teknis dalam pembangunan IKN masih bisa diatasi melalui pembenahan manajemen proyek dan bukan alasan untuk mengubah haluan kebijakan nasional. “Proyek IKN masih berjalan dan belum menunjukkan pentingnya perubahan aturan hukum. Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” terangnya.
Ia menambahkan, pembangunan fisik di kawasan IKN tetap berlangsung. Dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat masih berjalan meskipun kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil. “Progres proyek disebut belum mencapai target awal, namun bukan berarti proyek tersebut gagal. Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan. Masalahnya lebih pada molornya target, bukan berhenti total,” tandasnya. (Dar/Adv)





