• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Insiden RDP RSHD Libatkan Dua Anggota DPRD Kaltim, Ini Keputusan BK

admin - Advertorial - 22/07/2025
dokumentasi Humas DPRD Kaltim
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akhirnya mengeluarkan keputusan terkait polemik permintaan dua anggota Komisi IV terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu. Hasilnya Tak ada unsur pelanggaran etik. Putusan tersebut diumumkan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim, di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, membacakan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim (TABAK). Untuk diketahui, dalam laporan itu, tiga advokat pelapor yakni Febronius Stevie, Desi Andriani, dan Nana, menuduh dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi bersikap semena-mena terhadap profesi advokat dalam RDP beberapa waktu lalu.

Subandi mengatakan, dari hasil penyelidikan BK DPRD Kaltim yang melibatkan pemeriksaan dokumen, pemanggilan pelapor dan terlapor, hingga verifikasi rekaman audio-visual, tidak mendapati adanya tindakan yang merendahkan atau mengusir secara paksa. “Permintaan itu sesuai Pasal 126 Ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, yang mensyaratkan RDP dengan pihak luar wajib dihadiri pimpinan institusi bersangkutan,” sebutnya.

Politisi PKS ini menjelaskan, saat RDP tersebut karena direksi RSHD tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum, maka dua anggota Komisi IV ini memohon agar mereka meninggalkan ruangan guna menjaga substansi forum. “Rekaman juga memperlihatkan tidak ada nada kasar ataupun pelecehan. Bahkan, kuasa hukum berpamitan dengan sopan dan mengucapkan terima kasih,” imbuhnya.

Maka lanjutnya, BK DPRD Kaltim menyimpulkan bahwa tindakan dua anggota Komisi IV tidak melanggar kode etik DPRD maupun ketentuan tata tertib. “Maka laporan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau persidangan. Keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Subandi. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Subandi
PREVIOUS
Paripurna ke-25 DPRD Kaltim, Fraksi Gerindra Juga Menyuarakan Urgensi Pengakuan Terhadap Pendidikan Inklusif
NEXT
Usulan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Salehuddin Berikan Tanggapan
Related Post
14/06/2025
BK DPRD Kaltim Telah Selesai Proses Klarifikasi 2 Anggota Dewan
09/07/2025
Ekti Imanuel Dorong Percepatan Administrasi Pemkab Mahulu Pasca PSU
16/06/2023
Sutomo Jabir Hadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Provinsi Kaltim
25/04/2025
Kunjungi KPI Pusat, Komisi I DPRD Kaltim Konsultasi Pembentukan Timsel Calon Anggota KPI Kaltim
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved