habarbangsa.com (SAMARINDA) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akhirnya mengeluarkan keputusan terkait polemik permintaan dua anggota Komisi IV terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu. Hasilnya Tak ada unsur pelanggaran etik. Putusan tersebut diumumkan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim, di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, membacakan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim (TABAK). Untuk diketahui, dalam laporan itu, tiga advokat pelapor yakni Febronius Stevie, Desi Andriani, dan Nana, menuduh dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi bersikap semena-mena terhadap profesi advokat dalam RDP beberapa waktu lalu.
Subandi mengatakan, dari hasil penyelidikan BK DPRD Kaltim yang melibatkan pemeriksaan dokumen, pemanggilan pelapor dan terlapor, hingga verifikasi rekaman audio-visual, tidak mendapati adanya tindakan yang merendahkan atau mengusir secara paksa. “Permintaan itu sesuai Pasal 126 Ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, yang mensyaratkan RDP dengan pihak luar wajib dihadiri pimpinan institusi bersangkutan,” sebutnya.
Politisi PKS ini menjelaskan, saat RDP tersebut karena direksi RSHD tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum, maka dua anggota Komisi IV ini memohon agar mereka meninggalkan ruangan guna menjaga substansi forum. “Rekaman juga memperlihatkan tidak ada nada kasar ataupun pelecehan. Bahkan, kuasa hukum berpamitan dengan sopan dan mengucapkan terima kasih,” imbuhnya.
Maka lanjutnya, BK DPRD Kaltim menyimpulkan bahwa tindakan dua anggota Komisi IV tidak melanggar kode etik DPRD maupun ketentuan tata tertib. “Maka laporan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau persidangan. Keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Subandi. (Dar/Adv)





