• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Pentingnya Masyarakat Perlu Mengetahui Perda Provinsi Kaltim Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

admin - Advertorial - 25/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa (TENGGARONG SEBERANG) – Pentingnya masyarakat perlu mengetahui Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena setiap warga Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum, terkhusus masyarakat kurang mampu, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, saat menggelar penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Jum’at (24/02/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber yang berkompeten di bidangnya, Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Bangun Rejo.

“Salah satu tujuan dari penyebarluasan Perda bantuan hukum ini agar diketahui masyarakat luas, ” ujar Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dalam kegiatan ini juga mendapat respons positif, hal ini bisa dilihat dari antusias masyarakat setempat menghadiri kegiatan tersebut.

“Diharapkan melalui penyampaian Penyebarluasan Perda ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini kita ingin membantu masyarakat terutama di Desa Bangun Rejo, baik tentang KDRT, persoalan sengketa lahan maupun tersandung masalah hukum lainnya namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum, ” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Desa Bangun Rejo#DPRD Kaltim#Headline#Penyebarluasan Perda#Penyelenggaraan Bantuan Hukum#Seno Aji
PREVIOUS
Salehuddin Laksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Di Kembang Janggut
NEXT
Langsung Bekerja, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim agendakan Rapat Internal Perdana Senin Ini
Related Post
21/11/2024
Ketua DPRD Kaltim Minta Semua Pihak Ciptakan Iklim Kondusif Jelang Pilkada Serentak 2024
05/11/2023
Penanganan Kemiskinan Ekstrem Di Kukar, Dinsos Kukar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Seribu KPM
28/04/2023
Pansus IP DPRD Kaltim Gelar Pertemuan Dengan PT. BJU
10/11/2024
Disnakertrans Kaltim BLKI (3)
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved