• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Pentingnya Masyarakat Perlu Mengetahui Perda Provinsi Kaltim Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

admin - Advertorial - 25/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa (TENGGARONG SEBERANG) – Pentingnya masyarakat perlu mengetahui Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena setiap warga Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum, terkhusus masyarakat kurang mampu, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, saat menggelar penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Jum’at (24/02/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber yang berkompeten di bidangnya, Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Bangun Rejo.

“Salah satu tujuan dari penyebarluasan Perda bantuan hukum ini agar diketahui masyarakat luas, ” ujar Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dalam kegiatan ini juga mendapat respons positif, hal ini bisa dilihat dari antusias masyarakat setempat menghadiri kegiatan tersebut.

“Diharapkan melalui penyampaian Penyebarluasan Perda ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini kita ingin membantu masyarakat terutama di Desa Bangun Rejo, baik tentang KDRT, persoalan sengketa lahan maupun tersandung masalah hukum lainnya namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum, ” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Desa Bangun Rejo#DPRD Kaltim#Headline#Penyebarluasan Perda#Penyelenggaraan Bantuan Hukum#Seno Aji
PREVIOUS
Salehuddin Laksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Di Kembang Janggut
NEXT
Langsung Bekerja, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim agendakan Rapat Internal Perdana Senin Ini
Related Post
08/03/2023
Peminat BKT Kategori KDRT Minim, Salehuddin Minta Pihak Sekolah Bantu Sosialisasikan
05/11/2023
Jelang Nataru, Nidya Listiono Minta Pemprov Kaltim Monitoring Stok Ketersediaan Pangan
19/04/2023
Kunjungi RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Monitoring Pekerjaan Tuntas 2022
26/03/2023
Angka Hamil Diluar Nikah di Kaltim Terus Meningkat mendapat Sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved