habarbangsa (TENGGARONG SEBERANG) – Pentingnya masyarakat perlu mengetahui Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena setiap warga Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum, terkhusus masyarakat kurang mampu, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, saat menggelar penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Jum’at (24/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber yang berkompeten di bidangnya, Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Bangun Rejo.
“Salah satu tujuan dari penyebarluasan Perda bantuan hukum ini agar diketahui masyarakat luas, ” ujar Seno Aji.
Politisi Gerindra ini mengatakan, dalam kegiatan ini juga mendapat respons positif, hal ini bisa dilihat dari antusias masyarakat setempat menghadiri kegiatan tersebut.
“Diharapkan melalui penyampaian Penyebarluasan Perda ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini kita ingin membantu masyarakat terutama di Desa Bangun Rejo, baik tentang KDRT, persoalan sengketa lahan maupun tersandung masalah hukum lainnya namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum, ” tutupnya. (Dar/Adv)




