• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Sejumlah Warga Kelurahan Air Putih Samarinda

admin - Advertorial - 06/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah warga Jalan Nursyirwan Ismail, yakni Ring Road I dan Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu perihal ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (06/03/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi anggota komisi I lainnya yakni, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati.

“Ini merupakan langkah DPRD Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan jalan Nusyirwan tersebut,” ujar Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini menjelaskan, Timbulnya persoalan tersebut dikarenakan tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam mengurusi persoalan rakyat. Dari penjelasan warga, jalan tersebut dibangun sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini belum ada ganti rugi atau pembayaran sebagaimana hak pemilik lahan.

“Saya melihatnya banyak hal yang harus diklarifikasi oleh pihak Pemprov, terutama menyangkut hak masyarakat setempat, dari penjelasan warga juga pihak Pemprov Kaltim pernah menyuruh warga pemilik lahan untuk membuka rekening bank. Namun rekening tersebut tidak dikirimkan uang oleh pihak Pemprov sebagai ganti rugi atas lahan tersebut. Kalau persoalan tidak ada anggaran kan tinggal dianggarkan saja sesuai kebutuhannya. Pemerintah seharusnya menyikapi serius atas persoalan yang dialami warga. Sebab persoalan tersebut akan berdampak terhadap rakyat banyak terutama yang melintas di jalan tersebut, ” terangnya.

Perlu diketahui, jalan tersebut beberapa waktu terakhir ini kerap kali dilakukan penutupan oleh warga pemilik lahan. Aksi penutupan tersebut diduga karena pemerintah belum melakukan pembayaran atas lahan yang dibangun jalan yang berstatus jalan Provinsi Kaltim.

Ia menambahkan, pihaknyadalam waktu dekat ini kami akan rapat lagi dan mengundang pihak Pemprov Kaltim Termasuk juga pihak Pemkot Samarinda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim serta RT dan lurah terkait.

“Jika tidak menemukan adanya sengeketa dan terverifikasi lahan itu sebenarnya milik semua warga, maka wajib hukumnya Pemprov (Jika jalan provinsi) atau Pemkot (Jika itu jalan kota) untuk memberikan hak kepada rakyat, ” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Baharuddin Demmu#DPRD Kaltim#Ganti Rugi Tanah#Headline#Komisi 1#Penutupan Jalan
PREVIOUS
Gubernur Kaltim Kukuhkan Pengurus Pusat IKA Smansa Samarinda Masa Bakti 2023-2028
NEXT
Kerjasama Perusda MBS Dengan PT. Pelindo Dalam Kegiatan Pelayaran Di Sungai Mahakam Berpotensi Tingkatkan PAD Kaltim
Related Post
15/06/2025
Agus Aras Pastikan Tahun Ini Ada 3 Sekolah Di Kaltim Ditetapkan Menjadi Sekolah Unggulan
08/05/2024
Dispar Kukar Ikut Laksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat 2024
07/11/2023
Camat Tenggarong Buka Kampong Kuliner Tradisional 2023 Di Gang 7 Kelurahan Baru
09/11/2023
Wabup Kukar Deklarasi 3 Desa Bebas Stunting (DBeSt)
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved