habarbangsa.com (TENGGARONG) – Meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Firnadi Ikhsan. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah dan mendesak adanya regulasi yang tegas untuk melindungi lahan pertanian masyarakat. “Tanpa perlindungan hukum yang jelas, upaya swasembada pangan untuk menopang kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa terganggu. Banyak lahan produktif di Kukar yang rawan dijual atau beralih fungsi. Ini ancaman nyata jika tak ada regulasi yang melindungi,” ujar politisi PKS ini.
Lebih lanjut, ia berharap, dengan adanya regulasi dapat mengatur zonasi lahan dan menetapkan kawasan yang dilindungi dari eksploitasi pertambangan. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara pertanian dan pertambangan di Kukar, demi memastikan bahwa masa depan petani dan ketahanan pangan tidak dikorbankan. “Saat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara semakin berkembang, kebutuhan akan pangan lokal yang segar akan meningkat. Ini adalah peluang besar bagi pertanian di Kukar untuk berkembang dan memenuhi kebutuhan tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebagai lumbung pangan terbesar di Kaltim, Kukar selama ini menjadi penopang utama ketahanan pangan daerah. Namun ia juga mengingatkan, produksi tinggi tak akan berarti jika lahan pertanian terus menyusut setiap tahun. “Masalah utama bukan hanya pada alat pertanian atau pelatihan petani, tapi pada lemahnya kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah. Teknis seperti pencetakan sawah baru atau pembagian alsintan bagus. Tapi kalau lahan tak dijaga secara struktural, itu tak akan bertahan,” pungkasnya. (Dar/Adv)





