habarbangsa.com (SAMARINDA) – Semua Fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum atas nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya Fraksi PDIP. Penyampaian pandangan umum Fraksi tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di gedung utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua II dan III Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, hadir sejumlah anggota DPRD Kaltim, perwakilan Gubernur Kaltim, perwakilan Forkopimda Kaltim, serta undangan lainnya. Juru bicara Fraksi PDIP Didik Agung Eko Wahono menyampaikan, bahwa pembangunan ekonomi yang digagas pemerintah daerah harus disertai kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Pemanfaatan SDA yang tidak memperhitungkan aspek keberlanjutan akan memberikan dampak negatif terhadap generasi mendatang.
“Kami menekankan bahwa sumber daya alam adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama, kami menyoroti pentingnya pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kesadaran lingkungan, “ujarnya. Ia mengatakan, pendidikan menjadi kunci utama untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan, kebersihan lingkungan, serta pengelolaan SDA lainnya secara bertanggung jawab. Fraksi PDIP menilai bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah positif, antara lain dengan membentuk lembaga-lembaga yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.
“Namun, langkah-langkah tersebut perlu diperkuat dan dievaluasi secara berkala agar implementasinya benar-benar berdampak pada perlindungan lingkungan. Dalam pandangan ideologis, Fraksi PDIP juga menautkan konsep Trisakti sebagai fondasi dalam pembangunan yang berkelanjutan. Trisakti yang terdiri atas prinsip berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, menurut mereka, harus pula mencakup aspek pelestarian lingkungan sebagai identitas bangsa yang hidup berdampingan dengan alam, “tuturnya. Dengan mengacu pada realitas objektif di lapangan, Fraksi PDIP menyebut bahwa saat ini kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur terus mengalami penurunan. Masalah polusi, degradasi lahan, serta dampak pemanasan global yang kian mengkhawatirkan telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar perubahan kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya menitikberatkan pada sisi ekonomi, tetapi juga menjamin adanya peningkatan dalam perlindungan lingkungan. Kondisi lingkungan yang sehat dan bebas polusi tentu merupakan dambaan seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” ungkapnya. Ia memastikan, Fraksi PDIP menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak konsisten dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan, ” tutupnya. (Dar/Adv)





