habarbangsa.com (SAMARINDA) – 5 orang Tim Sekretariat Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028, terima Surat Keputusan (SK) pembentukan dsri Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
SK tersebut diserahkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu dan Safuad, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/07/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy mengatakan, penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan penting dalam menjaring anggota dan komisioner penyiaran yang berkualitas di wilayah Kaltim. Politisi Gerindra ini berharap, dua bulan kedepan kita sudah dapat memiliki calon-calon anggota KPID Kaltim periode 2025-2028.
“Dalam pertemuan tersebut pihaknya tak lupa memberikan pesan kepada Tim Sekretariat Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota KPID Kalimantan Timur yakni pertama masalah hak dan kewajiban Timsel. Kemudian yang kedua mengenai waktu pelaksanaan, dan yang ketiga mengenai kriteria seleksi sehingga kita dapat calon-calon yang memang profesional, ” ungkapnya.
Agus menambahkan, bahwa untuk jumlah keseluruhan panitia Timsel sesuai aturan ada 5 orang, ada dari unsur Pemerintahan, KPI pusat, masyarakat dan kalangan profesional.
“Kita berharap pada dua bulan kedepan sudah mendapatkan 14 orang calon minimal yang diajukan ke DPRD provinsi Kaltim, sehingga nanti kita bisa menyeleksi lagi untuk menetapkan 7 orang menjadi Komisioner KPID Kaltim, ” tutupnya. (Dar/Adv)





