habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyatakan, kesiapan Bapemperda untuk menyusun regulasi yang dibutuhkan demi mendukung program Sekolah Rakyat. Apakah dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub), regulasi itu menurutnya harus berbasis pada kebutuhan riil lapangan dan bukan sekadar bentuk dukungan administratif. “Kalau hanya dibuatkan payung hukumnya, Bapemperda siap. Kami akan pelajari edaran itu nanti, dan secepatnya rapat internal bersama teman-teman di Bapemperda, ” ujar Demmu.
Politisi PAN ini mengatakan, pentingnya konsistensi antara niat kebijakan dan implementasinya di lapangan. Keberadaan Sekolah Rakyat harus benar-benar menjawab persoalan kesenjangan akses pendidikan yang selama ini membelenggu masyarakat di wilayah pedalaman. “Sekolah Rakyat semestinya benar-benar ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan, ” imbuhnya. Ia menuturkan, program ini tidak boleh sekadar berganti nama tanpa perubahan nyata dalam hal lokasi, karena jika tetap dibangun di wilayah perkotaan, maka persoalan akses pendidikan yang selama ini dihadapi masyarakat di daerah terpencil tidak akan terselesaikan.
“Sebab penempatan Sekolah Rakyat yang selama ini terkonsentrasi di wilayah perkotaan justru mengaburkan semangat awal dari program tersebut, penyelenggaraan Sekolah Rakyat seharusnya diarahkan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan formal, bukan malah menambah deret fasilitas di pusat pemerintahan, ” ungkapnya. Ia menambahkan, pembangunan Sekolah Rakyat di daerah yang sudah memiliki banyak fasilitas pendidikan hanya akan menjadikan program ini sebagai formalitas belaka. “Kita di DPRD mendukung rencana pendirian Sekolah Rakyat sebagaimana arahan Presiden dan Kemendagri. Tapi program ini harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat di pedalaman dan daerah tertinggal,” tukasnya. (Dar/Adv)





