habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di wilayah Kaltim. Melalui kerja sama ini, sebanyak 16.823 mahasiswa baru dipastikan akan menerima manfaat langsung berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menanggapi Hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengatakan, kebijakan pembebasan UKT adalah langkah progresif yang layak diapresiasi, namun tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
“Pembebasan biaya kuliah hanyalah salah satu komponen dalam ekosistem pendidikan yang ideal. Tanpa dibarengi peningkatan kualitas tenaga pengajar dan sarana pendukung, kebijakan tersebut berpotensi kehilangan substansinya, ” ungkanya. Politisi PAN ini menuturkan, bahwa pelaksanaan pembebasan UKT pada tahun 2025 masih bersandar pada anggaran hasil refocusing dari pemerintahan sebelumnya, sehingga ruang geraknya terbatas. “Meski demikian, program pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada angka penerima manfaat, tetapi harus diperkuat melalui kerangka kebijakan yang lebih kokoh. Kami di Komisi IV juga akan dorong agar payung hukum program ini ditingkatkan dari sekadar Pergub menjadi Perda, agar implementasi dan pengawasannya bisa lebih kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Ia memastikan, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar distribusi anggaran pendidikan ke depan tidak semata-mata terserap pada pembebasan UKT. “Alokasi terhadap tunjangan dan insentif bagi tenaga pendidik, terutama yang berstatus honorer, dinilai sama pentingnya, ” imbuhnya. Ia menambahkan, masih banyak guru honorer yang aktif mengajar namun tidak tercatat dalam sistem, akibat terbentur persoalan administratif seperti status akreditasi sekolah. “Jangan karena ingin kejar akreditasi, lalu tenaga honorer disembunyikan dari laporan. Mereka juga berkontribusi nyata di ruang-ruang kelas kita,” tutupnya. (Dar/Adv)





