• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Darlis Pattalongi Minta Pemprov Segera Terbitkan Juknis Dan Regulasi Turunan Pendidikan Dasar Gratis

admin - Advertorial - 20/06/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengatakan, pihaknya meminta pemerintah provinsi dan pusat segera menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) serta regulasi turunan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025.

Untuk diketahui, putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tapi tanpa juknis yang jelas, kebijakan ini bisa berhenti sebagai teks regulasi saja, ” sebutnya.

Politisi PAN ini mengaku, putusan MK tersebut merupakan langkah maju menuju keadilan pendidikan. Namun, tanpa adanya aturan pelaksanaan yang teknis dan aplikatif, daerah akan kesulitan menjalankan amanat konstitusi tersebut.

“Daerah siap menjalankan putusan MK, tetapi menanti petunjuk pelaksanaan teknis dari pusat. Ini penting agar implementasi tidak membingungkan sekolah dan pemerintah daerah,” ujarnya. Ia memastikan, putusan MK turut memberikan ruang bagi sekolah swasta, termasuk madrasah, untuk mengenakan biaya tambahan selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ketentuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak atas pendidikan dan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, ” imbuhnya. Ia menambahkan, pendidikan dasar adalah hak dasar setiap anak bangsa yang harus dijamin tanpa syarat dan tanpa kompromi administratif. Maka kita harus menjadikan putusan MK sebagai momen action nyata. Jangan sampai pendidikan gratis hanya retorik.

“Semakin cepat juknis serta regulasi teknis disusun, semakin cepat pula pelaksanaan pendidikan gratis dapat dilakukan di daerah, termasuk di Kaltim. Kejelasan aturan juga akan memberikan ketenangan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini terbebani biaya sekolah. Regulasi teknis memungkinkan proses anggaran, operasional sekolah, dan monitoring berjalan cepat, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Komisi IV
PREVIOUS
Angka Stunting Kaltim Turun, Damayanti : Tantangan Kedepan Masih Cukup Besar
NEXT
Darlis Pattalongi Apresiasi Kebijakan Pembebasan UKT Oleh Pemprov Kaltim
Related Post
28/03/2023
Paripurna DPRD Kaltim ke 11, Ranperda RTRW Kaltim Disetujui Menjadi Perda
24/05/2025
Firnadi Ikhsan Soroti Peran Strategis Perusda Tidak Hanya Meningkatkan PAD, Juga Mempercepat Pelayanan Publik
08/05/2024
Dispar Kukar Ikut Laksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat 2024
27/06/2025
Guntur Harap Ada Pelatihan Keterampilan Bagi Pemuda Dalam Mengembangkan Usaha Yang Berkelanjutan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved