habarbangsa.com (SAMARINDA) – Perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada RKPD Kalimantan Timur Tahun 2025 telah sepakati pada Rapat Paripurna DPRD provinsi Kaltim ke 24, di gedung Utama B kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025) sore. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi seluruh Wakil Ketua, serta dihadiri sejumlah anggota Dewan, perwakilan Forkopimda Kaltim dan undangan lainnya.
Usai Rapat paripurna ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Kamus Usulan Pokir Muhammad Samsun menjelaskan, substansi perubahan Kamus Usulan Pokir. Menurut politisi PDIP ini dalam perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim tersebut, intinya kita menyesuaikan dengan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, kemudian juga rancangan RPJMD yang masih di proses.
“Kami juga mempertimbangkan dan mempedomani hasil evaluasi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, dimana tahapan-tahapan pembahasan dan penyusunan APBD seperti yang telah ditentukan di dalam Permendagri no 68. Yang di dalamnya juga menyarankan untuk usulan dari masyarakat dirangkum dalam bentuk kamus usulan yang kemudian di input entri di dalam SIPD RI, ” terangnya.
Samsun menegaskan, seluruh tahapannya kita ikuti, dinamikanya kemudian adalah di APBD perubahan Kaltim ini respon masyarakat menginginkan agar tetap ada bantuan keuangan. Ia juga menambahkan, respon masyarakat itu disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim saat Reses, akan tetapi karena mekanismenya, jangka waktunya kemudian fokus kerjanya yang tidak memungkinkan untuk kita berikan dalam bentuk bantuan keuangan, bansos atau hibah, maka di APBD perubahan mengakomodir belanja langsung saja. “Adapun bantuan keuangan, bansos dan hibah itu diakomodir di APBD murni Kaltim setiap tahun anggaran yang rentang waktunya masih cukup panjang, ” tutupnya. (Dar/Adv)





