habarbangsa.com (TENGGARONG) – Tambang Silika di Kutai Kartanegara diharapkan sesuai pedoman dan tata kelola pertambangan silika, sekaligus partisipasi masyarakat juga dilibatkan dari awal, jangan sampai ketika proses ini berjalan tiba-tiba masyarakat merasa dirugikan.
Politisi Golkar tersebut melihat ini sebenarnya ada plus dan minusnya, kalau tambang ini dikelola dengan baik yang pertama membuka tenaga kerja yang cukup banyak kemudian ini juga menjadi bagian dari proses memperbesar PAD, lalu yang kedua ini akan menjadi sumber ekonomi baru bagi mata pencaharian masyarakat disekitarnya sekaligus berkontribusi terhadap proses pembangunan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, sebagai narasumber Diskusi Publik yang diselenggarakan Generasi Muda Kutai Kartanegara dengan tema ” Tambang Silika kabar baik atau kabar buruk untuk Kutai Kartanegara “, berlangsung di Kopi SAMS Masjid Agung Tenggarong, Minggu (23/02/2025) malam.
Selain Salehuddin, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Ketua BEM Unikarta M. Ibnu Ridho, serta dihadiri akademisi, mahasiswa dan pelajar.
Sebagai informasi, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya cadangan tambang pasir silika di wilayah Danau Kaskade Mahakam, meliputi Danau Semayang, Melintang, dan Jempang. Dengan komposisi alami berupa silikon dioksida (SiO2), pasir silika memiliki potensi besar untuk diolah menjadi bahan baku kaca.
Penelitian dari Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (DPW Pertamisi) menunjukkan cadangan tambang pasir silika di Kalimantan Timur mencapai 2 miliar metrik ton, tersebar di area seluas 50 ribu hektar. Potensi besar ini dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Menurut Salehuddin, saat ini ada beberapa yang memang sudah kita pantau, ternyata memang ada beberapa yang sudah jalan dalam artian proses baru mulai. Tapi berkaitan dengan proses bagaimana segi kelayakan, proses perijinannya dan sebagainya tentu ada di instansi yang berbeda, sejauh ini bagi perusahaan yang sudah melakukan proses perijinan dan sudah memenuhi kaidah itu saya pikir sudah ada yang berjalan, tapi eksisting dan sebagainya setahu kami belum dan ini menjadi kajian.
“Kebetulan alat kelengkapan di Komisi kami belum terbentuk, semoga di Maret ini sudah berjalan, sehingga isu-isu ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi terutama di Komisi III, ” ujarnya.
Ia mengaku, jika selama ini selain mahasiswa memang ada beberapa warga yang menyampaikan kepada kami ada beberapa lahannya yang diidentifikasi dan mau dibeli oleh orang, tapi tidak tahu perusahaan darimana, informasi memang untuk kebutuhan lahan penambangan silika.
“Namun dalam kegiatan Diskusi publik ini harusnya juga menghadirkan beberapa stakeholder terkait juga pihak eksekutif sehingga diskusi ini bisa lebih menarik, jadi bukan hanya tatanan konsep tapi juga bagaimana mencari solusi konstruktif bisa kita tawarkan kepada pemerintah, ” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait tambang silika ini tidak terlepas dari tren ekonomi saat ini, dimana beberapa bidang-bidang termasuk semikonduktor, karena hampir semua kita memakai semikonduktor, termasuk HP dan sebagainya, elemen terpenting dalam proses elektrik digitalisasi ternyata salah satu bahan bakunya ada di silika dan turunannya, kita juga baru menerima revisi undang-undang Minerba dan akan disampaikan pemerintah kemudian Kementerian Perindustrian sudah mengidentifikasi beberapa perusahaan tambang silika di Indonesia ada sekitar 30 perusahaan yang eksisting dan sudah melakukan proses penambangan sekaligus menghasilkan beberapa prodak silika dan turunannya.
“Dan ini sudah terdaftar sekaligus termonitoring oleh Kementerian Perindustrian, tapi sampai saat ini roadmap maupun proses tata kelola dari hulu sampai hilir belum memberikan gambaran yang jelas terkait pertambangan silika. Saya mengapresiasi GEMA sudah melihat isu-isu ini diawal, dan Diskusi publik yang dilaksanakan ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD Kaltim nantinya, dan kami akan sampaikan kepada pimpinan sekaligus kepada Komisi terkait di Komisi III, ” tuturnya.
Terpisah, Ketua BEM Unikarta M. Ibnu Ridho mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) bersama Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari Muara Wis, Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Muntai menyatakan sikap tegas menolak aktivitas tambang tersebut demi kelestarian lingkungan.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan cadangan pasir silika sebesar 2 miliar metrik ton di area seluas 55 ribu hektare menjadi ancaman besar bagi tiga danau di kawasan DKM, yakni Danau Jempang, Semayang, dan Melintang.
“Saat ini, sudah ada 45 perusahaan yang mengantre izin tambang. Ini jelas mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan,” tegas Ridho.
Menurutnya, aktivitas tambang akan berdampak besar, termasuk pada habitat flora dan fauna, seperti Pesut Mahakam yang jumlahnya diperkirakan kurang dari 70 ekor.
Ridho juga menyoroti bahwa kawasan DKM terhubung langsung dengan Sungai Pela, sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
“Sebagai salah satu dari 15 danau prioritas nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021, tidak seharusnya kawasan ini dijadikan tambang. Semua pihak terkait harus fokus pada pelestarian danau, bukan malah merusaknya, ” pungkasnya. (Dar)





