• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

Sehuddin Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Kedua Di Desa Loa Ulung

admin - DPRD Prov. Kaltim - 16/02/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) Kedua dengan tema Hak Warga Negara Dalam Pemilu, di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Minggu (16/02/2025).

 

Kegiatan PPD yang kedua ini, Salehuddin menghadirkan narasumber yakni Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Fatimah Waty, hadir pula Kades Loa Ulung Hermi Kuaria, serta dihadiri perwakilan lembaga Desa, Ketua RT, ibu-ibu kader Posyandu, pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

 

“Kegiatan ini sebenarnya setiap bulan dilaksanakan, kalau sebelumnya nama kegiatannya Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, tapi mulai tahun ini bernama Penguatan Demokrasi Daerah, pada kegiatan ini juga kami ingin bersilaturahmi kepada masyarakat Desa Loa Ulung, ” ujar Salehuddin.

 

Politisi Golkar ini mengatakan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan ini Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Fatimah Waty menjelaskan, Hak warga negara dalam pemilu telah diatur dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak ikut serta dalam Pemilu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (1). Serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan diatur dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

 

Pada tingkat undang-undang, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak dipilih & memilih dalam Pasal 43 Ayat (1) bahwa Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Siapa saja yang bisa menjadi PEMILIH dalam Pemilu? UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan Pasal 198 Ayat (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. Pasal 199. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, ” ungkapnya.

 

Ia menuturkan, Hak Warga Negara dalam Pemilu Hak untuk Memilih Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam Pemilu. Hak untuk Dipilih (menjadi peserta Pemilu) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk mencalonkan din dan dipilih sebagai pemimpin atau wasil rakyat. Hak untuk menjadi penyelenggara pemilu Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang sama ikut serta menjadi penyelenggara Pemilu sesuai mirkanisme peraturan yang berlaku.

 

“UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 2 menyebutkan tentang asas pemilihan umum di Indonesia adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang sering kita dengar dengan asas: ‘LUBERJURDIL, ” ujarnya.

 

Ia menambahkan, peran masyarakat sipil dalam Mengawasi Pelaksanaan Hak Politik Warga dalam Pemilu yakni Pemantauan Proses Pemilu. Organisasi masyarakat sipil dapat melakukan pemantauan langsung terhadap proses pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran calon hingg penghitungan suara.

 

Kemudian, pendidikan politik dan Advokasi. Organisasi Masyarakat sipil dapat melakukan pendidikan politik untus meningkatkan partisipasi warga dan melakukan advokasi untuk melindungi hak-hak politik warga negara.

 

“Dan Pengungkapan Pelanggaran. Masyarakat sipil baik secara individu maupun kelompok dapat berperan penting dalam mengungkap dan melaporkan berbagai pelanggaran dalam proses pemilu, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, ” tutupnya.

 

Terpisah, Kades Loa Ulung Hermi Kuaria mengaku, pihaknya sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kaltim yang melaksanakan kegiatan ini di Desa Loa Ulung.

 

“Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi masyarakat kami, ” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Penguatan Demokrasi Daerah#Salehuddin
PREVIOUS
Salehuddin Gelar Sosper Kedua, Ajak Tingkatkan Ketahanan Keluarga
NEXT
Salehuddin Tanggapi Tambang Silika Di Kukar
Related Post
10/10/2023
Harapan Salehuddin Kepada Pj Gubernur Kaltim Dr, Drs Akmal Malik, M.Si,
10/07/2025
Berbagai Aspirasi Masyarakat Diterima Salehuddin Pada Reses Masa Persidangan II 2025
04/07/2025
Akhmed Reza Fachlevi Apresiasi Kabupaten Kota Laksanakan Turnamen Catur
14/07/2025
Fraksi Gerindra : Pentingnya Pembangunan Daerah Yang Berwawasan Lingkungan Dan Berkelanjutan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved