habarbangsa.com (TENGGARONG) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Jakarta, Senin (24/2/25).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang tertuang dalam perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari dalam periode pertama (2016-2021), melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang dihitung sebagai satu periode penuh.
“Dengan demikian, Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup 6 Desember 2024 dinyatakan batal, serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon juga dinyatakan tidak sah,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Edi Damansyah menanggapi dengan sikap positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi telah dibacakan. Untuk itu, kami menerima putusan ini dengan lapang dada,” ujar Edi Damansyah dalam video pernyataan yang tersebar, Senin (24/2/25) malam.
Edi bersama pasangannya, Rendi Solihin, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar, khususnya pendukung pasangan Edi-Rendi, yang telah memberikan dukungan besar dalam Pilkada.
Ia menambahkan, bahwa pasangan Edi-Rendi berhasil meraih 259.489 suara dalam pemilihan sebelumnya.
“Oleh karena itu, pasca putusan MK, saya mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di Kabupaten Kukar. Kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu dan kompak. Mari kita sukseskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kukar dengan tetap menjaga ketertiban dan persatuan,” tandasnya. (Dar)





