• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Edi Damansyah Tanggapi Keputusan MK Terkait Pilkada Kukar

admin - HabarKaltim - 24/02/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Jakarta, Senin (24/2/25).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang tertuang dalam perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari dalam periode pertama (2016-2021), melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang dihitung sebagai satu periode penuh.

“Dengan demikian, Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup 6 Desember 2024 dinyatakan batal, serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon juga dinyatakan tidak sah,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Edi Damansyah menanggapi dengan sikap positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi telah dibacakan. Untuk itu, kami menerima putusan ini dengan lapang dada,” ujar Edi Damansyah dalam video pernyataan yang tersebar, Senin (24/2/25) malam.

Edi bersama pasangannya, Rendi Solihin, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar, khususnya pendukung pasangan Edi-Rendi, yang telah memberikan dukungan besar dalam Pilkada.

Ia menambahkan, bahwa pasangan Edi-Rendi berhasil meraih 259.489 suara dalam pemilihan sebelumnya.

“Oleh karena itu, pasca putusan MK, saya mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di Kabupaten Kukar. Kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu dan kompak. Mari kita sukseskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kukar dengan tetap menjaga ketertiban dan persatuan,” tandasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Edi Damansyah#Pilkada 2024
PREVIOUS
Salehuddin Tanggapi Tambang Silika Di Kukar
NEXT
Sekda Kukar Sebut Anggaran Pelaksanaan PSU Di Kukar Tunggu Arahan Pusat
Related Post
02/11/2024
Penutupan Upacara PKN Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2024 Dihadiri Sekwan DPRD Kaltim
17/05/2023
RSUD A.M. Parikesit Raih PPKM Award Sebagai Rumah Sakit Dengan Performa Tata Kelola COVID-19 Terbaik
28/03/2026
Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022, Dalam Kegiatan Sosper di Tenggarong 
11/02/2023
Hadiri Sosialisasi Dapodik Versi 2023.d Yang Diselenggarakan MKKS-SMA Kukar, Ini Harapan Salehuddin
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved