habarbangsa.com (TENGGARONG) – Partisipasi publik merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang demokratis. Keterlibatan masyarakat tidak hanya dibutuhkan pada saat pemilihan umum, tetapi juga dalam seluruh siklus kebijakan publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Partisipasi yang bermakna (meaningful participation) menjadi indikator penting keberhasilan demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Untuk itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mendorong Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Demokrasi dikalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan Salehuddin, saat menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) perdana 2026, d Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, Jum’at (23/1/2026).
Hadir Narasumber dari Akademisi Suroto dan para peserta yang sebagian besar kalangan pemuda ini sangat antusias selama kegiatan berlangsung.
“Di Kalimantan Timur, dinamika pembangunan daerah yang semakin kompleks termasuk peran strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut adanya peningkatan kualitas partisipasi publik. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang aktif memberikan masukan, kontrol, dan legitimasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Kondisi ini menuntut penguatan mekanisme partisipasi publik yang inklusif. berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat demokrasi lokal sebagaimana diuraikan dalam dokumen literasi dan pendidikan politik warga,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa Partisipasi publik adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan memengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah. Partisipasi publik mencerminkan hubungan yang setara antara pemerintah dan warga dalam kerangka demokrasi.
Sementara itu, Narasumber kegiatan Suroto menuturkan, makna strategis partisipasi publik meliputi, menjamin kebijakan sesuai kebutuhan riil masyarakat. Meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Mencegah penyalahgunaan kewenangan melalui pengawasan sosial. Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Kemudian lanjutnya, bentuk-bentuk Partisipasi Publik yakni Partisipasi dalam Perencanaan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Forum konsultasi publik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyampaian aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Partisipasi dalam Pelaksanaan Kebijakan. Keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan berbasis komunitas. Kerja sama pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat dan organisasi sipil. Lalu, Partisipasi dalam Pengawasan. Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pemantauan pelaksanaan APBD dan proyek pembangunan. Peran media dan masyarakat sipil dalam kontrol kebijakan.
“Dan terakhir Partisipasi Politik Non-Elektoral. Diskusi publik, audiensi, petisi, dan forum warga. Pendidikan politik dan advokasi kebijakan oleh komunitas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun telah tersedia berbagai mekanisme, partisipasi publik masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain rendahnya literasi politik dan pemahaman kebijakan publik. Apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Akses informasi yang belum merata, terutama di wilayah pedalaman dan pesisir. Partisipasi yang bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas. Dan Keterbatasan ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan warga. (Dar/Adv)





