• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat, Rima Hartati Gelar Penyebarluasan Perda di Desa Rempanga

admin - Advertorial - 09/07/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (LOA KULU) – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kukar Rima Hartati, SE kembali menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kali ini berlangsung di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar, Minggu (09/07/2023).

Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda tersebut politisi PPP ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Alfian, SH, MH dan Awang M. Fachrori Wirangga, serta dihadiri Kades Rempanga Norsari, Ketua BPD, LPM, RT dan tokoh masyarakat Desa Rempanga.

Kepada kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Rima Hartati menyampaikan, bahwa Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

Perda 5/2019 itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar politisi PPP ini.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Anggota DPRD Kaltim guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum. Namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis lewat Perda ini, dengan persyaratan yang telah diatur.

“Selain menyebarluaskan Perda, pada kegiatan ini dirinya juga ingin bersilaturahmi supaya lebih dekat dengan masyarakat. Dan kenapa saya ambil tema Perda Bantuan Hukum ini, karena kan Pergub nya sudah ada dan sudah dianggarkan dari APBD provinsi Kaltim serta gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan syarat yang telah diatur,” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Bantuan hukum#DPRD Kaltim#Headline#Penyebarluasan Perda#Rima Hartati
PREVIOUS
Kirab Budaya Awali Kukar Festival Budaya Nusantara 2023
NEXT
Baharuddin Demmu Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Di Desa Jembayan
Related Post
22/05/2025
Pariwisata Kaltim Miliki Potensi Besar Menjadi Sumber PAD
10/07/2025
Agusriansyah Ridwan Soroti Tingginya Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Kutim
15/11/2023
UPTD BLKI Balikpapan dan Pertamina Perkuat Kerja Sama dalam Pelatihan Teknik Pengelasan dan Mekanik Alat Forklift
05/10/2023
Kecamatan Marangkayu Fokus Turunkan Angka Stunting Dan Angka Kemiskinan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved