habarbangsa.com (LOA KULU) – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kukar Rima Hartati, SE kembali menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kali ini berlangsung di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar, Minggu (09/07/2023).
Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda tersebut politisi PPP ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Alfian, SH, MH dan Awang M. Fachrori Wirangga, serta dihadiri Kades Rempanga Norsari, Ketua BPD, LPM, RT dan tokoh masyarakat Desa Rempanga.
Kepada kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Rima Hartati menyampaikan, bahwa Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Perda 5/2019 itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar politisi PPP ini.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Anggota DPRD Kaltim guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum. Namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis lewat Perda ini, dengan persyaratan yang telah diatur.
“Selain menyebarluaskan Perda, pada kegiatan ini dirinya juga ingin bersilaturahmi supaya lebih dekat dengan masyarakat. Dan kenapa saya ambil tema Perda Bantuan Hukum ini, karena kan Pergub nya sudah ada dan sudah dianggarkan dari APBD provinsi Kaltim serta gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan syarat yang telah diatur,” pungkasnya. (Dar/Adv)





