habarbangsa.com (LOA KULU) – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum, di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar, Senin (10/07/2023).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, SH., MH bersama Lily Triyana, SH.,M.Hum, dan dimoderatori Syarifudin, SE.,M.Si.
Ia mengatakan, dalam kegiatan ini masyarakat Desa Jembayan antusias hadir mengikuti kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan penyebarluasan Perda berjalan lancar dan diikuti lebih dari 100 peserta, ” ujar Baharuddin Demmu.
Politisi PAN ini mengaku, dirinya sangat bersyukur, karena pada kegiatan ini warga menyimak dan aktif saat sesi tanya jawab.
“Semoga materi yang diberikan, bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, ” harapnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat tak perlu khawatir lagi, jika ingin mendapatkan bantuan hukum, terutama yang terkendala dengan pembiayaan.
“Sebab dengan adanya Perda 5/2019 ini, bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan, akan diberikan secara gratis, ” tutupnya. (Dar/Adv)





