habarbangsa.com (TENGGARONG) – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP meminta perusahaan atau pelaku usaha di Kaltim, untuk tidak menunda atau menyicil Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Menurut Saleh sapaan akrabnya, THR merupakan inisiasi dari pemerintah sejak lama yang mendorong para perusahaan untuk memberikan bonus bagi karyawannya setiap perayaan Lebaran. Sehingga THR tersebut kini telah menjadi hak bagi para pekerja, sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Ini sesuai dengan Permen Kementrian Tenaga Kerja itu mewajibkan kepada perusahaan juga, tidak ada sistem cicil THR wajib untuk memberikan minimal 1 bulan gaji untuk THR untuk karyawannya dan ini menjadi ketetapan, jangan sampai ada perusahaan berdalih macam-macam karena ini sebuah kebijakan nasional dan kemudian juga di support oleh kebijakan provinsi tinggal proses realisasi saja termasuk untuk ASN dan honorer, ” terang politisi Golkar tersebut.
Mantan Ketua DPRD Kukar periode sebelumnya ini menambahkan, jika ada perusahaan yang lalai akan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, kami merekomendasikan perusahaan tersebut diberikan sanksi.
Sementara itu, ketika disinggung terkait komitmen Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang menegaskan akan memberikan THR bagi honorer di Kaltim.
Kepada awak media, Isran menegaskan akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji honorer. “THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” ujarnya.
Menanggapi adanya upaya Gubernur Kaltim untuk memberikan THR honorer, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP memberikan dukungan.
“Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Kaltim dipersilakan selama tidak melanggar aturan, ” tutupnya. (Dar/Adv)





