habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 16, berlangsung di gedung utama B kantor DPRD Kaltim, Senin (22/05/2023).
Dalam Rapat yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo, bahwa penyampaian Laporan Pansus yang membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2022 juga menjadi salah satu agenda penting.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, bahwa dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim terdapat empat Panitia Khusus (Pansus) yang meminta perpanjangan waktu masa kerja untuk menuntaskan tujuan produk yang akan dicapai yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Saya jug memberi masukan agar terkait Emisi Karbon juga menjadi rekomendasi yang perlu disampaikan. Sementara, terkait penyampaian laporan pansus lainnya, terdapat empat pansus yang memerlukan perpanjangan masa kerja diantaranya Pansus pembahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, hanya Pansus LKPJ yang menyampaikan rekomendasinya, sisanya masih meminta perpanjangan waktu,” terang Hamas sapaan politisi Golkar tersebut.
Disinggung mengenai sejumlah pansus yang meminta perpanjangan waktu masa kerja, Hamas menambahkan, lantaran pansus tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk produk regulasi, maka dari itu tak heran apabila perpanjangan waktu diberikan kepada pansus-pansus tersebut guna mewujudkan hasil yang maksimal.
“Alasan perpanjangan karena masih ada yamg belum detil, jadi kami berikan waktu lagi untuk pendalaman, sehingga masa kerjanya pun diperpanjang, ” tuturnya.
Ia berharap, dalam penamaban waktu masa kerja yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan maksimal bagi masing-masing pansus guna menghasilkan produk hukum sesuai dengan harapan.
Perlu diketahui, perwakilan dari masing-masing pansus yang menyampaikan laporan yakni Sutomo Jabir, Akhmed Reza Fachlevi, Bagus Susetyo, A Komariah dan Sapto Setyo Pramono dan Salehuddin yang membacakan laporan Tim Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib. Serta Surat Keputusan (SK) yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim Hj Norhayati Usman. (Dar/Adv)




