• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Dua Pansus Disepakati Masa Kerja Diperpanjang, Ini Tanggapan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim

admin - Advertorial - 13/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, pekan lalu.

Disepakati dua Panitia Khusus (Pansus) yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Investasi Pertambangan DPRD Kaltim disepakati perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan. Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP.

“Masa Kerja Pansus sebenarnya sudah kita sepakati pada Masa Sidang ketiga tahun 2022 lalu idealnya memang harus selesai, dan pada tahun 2023 ini betul-betul Pansus ini bekerja untuk beberapa permasalahan Ranperda atau permasalahan yang krusial dan sifatnya baru, dan ternyata memang dari Pansus RTRW maupun Pansus Investigasi Pertambangan ternyata beberapa permasalahan sekaligus juga kompleksitas yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pansus sehingga ini tidak serta merta bisa dilakukan proses pengesahan. Termasuk juga laporan Pansus kepada pemerintah maupun DPRD Kaltim, ” paparnya.

Salehuddin mengaku, bahwa perpanjangan masa kerja Pansus ini wajar-wajar saja, memang harapan kita ini bisa kita percepat karena kalau berkaitan dengan beban kerja dan tugas Bapemperda DPRD Kaltim kita sudah menyepakati ada sekitar 11 Ranperda baik inisiatif maupun dari eksekutif yang sudah disepakati dalam tahun 2023 ini nanti ditambah lagi sekitar 2 dari inisiatif dan 4 dari eksekutif.

“Karena memang Pansus yang melampaui masa tahun berjalan otomatis harus disampaikan lagi dan disetujui lagi menjadi bagian dari Propemperda, ” imbuhnya.

Politikus Golkar ini mengatakan, tentu hal ini akan menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim terutama Pansus agar bekerja lebih maksimal, jangan sampai Propemperda yang sudah kita sepakati ini tidak bisa tercapai lagi. Normatifnya masa kerja Pansus 3 bulan selesai, tapi karena kompleksitas yang dihadapi Pansus seperti Pansus Investigasi Pertambangan yang luar biasa kompleksnya permasalahan dilapangan.

“Termasuk juga Pansus RTRW, dari sisi kita Pansus maupun Pemerintah Provinsi sudah clear, tapi ternyata ada beberapa hal yang memang tidak bisa diputuskan dan harus menunggu keputusan pemerintah pusat atau Kementerian, misalnya di lintas sektor ini ada beberapa Kementerian yang dilibatkan, dari sisi tataran draf nomenklaturnya itu hampir semua selesai sebenarnya, tapi ada beberapa hal berkaitan dengan lintas sektor ini yang menjadi penyebab ditundanya atau diperpanjangnya masa kerja Pansus, karena dari sisi substansi sudah clear tapi dari beberapa kebijakan pusat belum selesai karena masing-masing Kementerian punya pedoman sendiri dalam memberikan penegasan terhadap RTRW yang ada di Kaltim terutama yang ada kaitannya dengan lingkungan, lahan termasuk juga keberadaan IKN, “jelasnya.

Tentunya lanjut Salehuddin, dirinya pun berharap satu atau dua bulan kedepannya, ini bisa selesai semuanya termasuk Pansus Investigasi Pertambangan seperti tata kelola pertambangan itu bisa lebih baik dengan adanya Pansus itu.

“Dan saya harap teman-teman Pansus dapat bekerja lebih maksimal supaya rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus menjadi pedoman dalam proses tata kelola pertambangan yang lebih baik di Kaltim, ” harapnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Bapemperda#DPRD Kaltim#Headline#Pansus#Salehuddin
PREVIOUS
Jaksa Agung ST Burhanuddin : Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum
NEXT
Pemkab Kukar Pastikan Jalan Poros Desa Teratak-Benua Puhun Diperbaiki Bertahap Mulai Tahun Ini
Related Post
20/10/2023
Pemkab Kukar Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Penghargaan Paritrana Award 
25/05/2025
Agusriansyah Ridwan : Peredaran Narkoba Ancaman Serius bagi Generasi Muda Kaltim
13/07/2023
Sarkowi : Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Kaltim Penting Diketahui Masyarakat Luas
01/08/2025
K3 Keselamatan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved