• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pansus Investigasi Pertambangan 3 Bulan

admin - Advertorial - 06/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kaltim memperpanjang masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim 3 bulan kedepan.

Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua lainnya Sigit Wibowo dan dihadiri anggota DPRD Kaltim, perwakilan Gubernur Kaltim dan OPD dilingkungan Provinsi Kaltim, berlangsung di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa Pansus Investigasi Pertambangan berakhir masa kerjanya pada 2 Februari 2023, dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.

“Hal ini mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja, dan disetujui anggota Rapat Paripurna, ” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin, S.IP menyampaikan laporan, yakni dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggunakan beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif. Beberapa metodologi yang digunakan dan diterapakan adalah pengumpulan data sekunder dan primer yakni mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah (Dinas ESDM dan DPMPTSP), perusahaan tambang, Inspektorat, media massa dan elektronik dan masyarakat sipil.

kemudian pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan dengan berbagai pihak baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Peninjauan Lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan.

“Dari berbagai macam metodologi yang telah dilakukan oleh tim pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah ditemukan beberapa persoalan diantaranya adalah terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim. Di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP provinsi Kaltim, ” ujarnya.

Terkait pencairan Jaminan Reklamasi lanjut politisi Golkar tersebut, ditemukan oleh pansus bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan Reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan social dan lingkungan. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil BPK RI perwakilan Kaltim terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 terdapat temuan. Pertama, nilai Jaminan Tambang tidak Sesuai Ketentuan. Kedua, Area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan Pertama, potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kedua, Potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Ketiga, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 10,9 Miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang. Keempat, Potensi kerugian minimal Rp. 11,9 Miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Kelima, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin Bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum atau institusi/pihak terkait lainnya.

“Terhadap temuan BPK RI perwakilan provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTS dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kaltim untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI, ” imbuhnya.

Untuk itu Udin menambahkan, bahwa mengingat belum selesainya beberapa agenda pansus Investigasi Pertambangan DPRD provinsi Kaltim seperti melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Provinsi Kaltim , khsusnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama 3 bulan,” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Muhammad Samsun#Pansus Investigasi Pertambangan
PREVIOUS
New Honda BeAT Makin Trendi untuk Anak Muda Energik
NEXT
Roadshow Honda DBL 2023 kembali digelar! Sederet Sekolah di Samarinda bangkitkan Euforia Sportifitas
Related Post
05/05/2023
Momen Hardiknas 2023, Salehuddin Bicara Tentang Dunia Pendidikan Di Kaltim Dan Harapannya
23/03/2025
IRMA RAMADHAN FAIR 2025 Garapan Dispar Kukar Resmi Dibuka
27/10/2023
8 Destinasi Wisata Di Kukar Akan Terus Dikembangkan
22/06/2023
Nidya Listiyono Hadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved