• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Sekda Kukar Musnahkan BMD Yang Sudah Tidak Layak Pakai Dan Tidak Produktif

admin - HabarKaltim - 16/01/2023
Ist
Dok. Ist
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono memusnahkan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pengguna Barang atas Barang yang sudah dinilai tidak layak pakai atau tidak produktif, bertempat di Tempat Pergudangan Komplek Kantor Bupati Kukar, Senin (16/01/2023).

“Pada hari ini dilakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari persetujuan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada pada 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ” ungkap Sunggono.

Sunggono mengatakan, pemusnahan BMD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan tidak dapat dipindah tangankan.

“Barang Milik Daerah (BMD) atau aset yang diusulkan pemusnahan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak Produktif, karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi, ” tuturnya.

Hal ini lanjut Sunggono, guna tertib administrasi Barang dengan berpedoman pada PERDA Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilakukan Penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian.

“Barang yang diusulkan pemusnahan dicek apakah secara fisik ada barangnya, lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain, dan pemusnahan BMD tersebut dari 31 OPD berupa peralatan dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 Unit, dengan nilai keseluruhan Rp 67,9 Miliar, ” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Barang Milik Daerah#Headline#Kukar#Sunggono
PREVIOUS
Status PPKM Dicabut, Salehuddin Optimis Pembangunan Berjalan Lancar Dan Pertumbuhan Ekonomi Membaik
NEXT
A. Komariah Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Related Post
23/05/2025
Pentingnya Penguatan Kualitas SDM Dalam Pengelolaan Sektor Pertanian Di Kaltim
05/11/2024
Debat Publik Kedua Cagub-Cawagub Pilgub Kaltim 2024 Turut Disaksikan Ketua DPRD Kaltim
14/11/2023
Job Market Fair Kaltim Sediakan 1000 Lebih Lowongan Kerja Job Market Fair Kaltim Sediakan 1000 Lebih Lowongan Kerja
13/11/2023
Pemprov Kaltim Tetapkan Kenaikan UMK 2024 Hingga Mencapai 5 Persen
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved