• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Sekda Kukar Musnahkan BMD Yang Sudah Tidak Layak Pakai Dan Tidak Produktif

admin - HabarKaltim - 16/01/2023
Ist
Dok. Ist
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono memusnahkan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pengguna Barang atas Barang yang sudah dinilai tidak layak pakai atau tidak produktif, bertempat di Tempat Pergudangan Komplek Kantor Bupati Kukar, Senin (16/01/2023).

“Pada hari ini dilakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari persetujuan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada pada 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ” ungkap Sunggono.

Sunggono mengatakan, pemusnahan BMD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan tidak dapat dipindah tangankan.

“Barang Milik Daerah (BMD) atau aset yang diusulkan pemusnahan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak Produktif, karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi, ” tuturnya.

Hal ini lanjut Sunggono, guna tertib administrasi Barang dengan berpedoman pada PERDA Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilakukan Penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian.

“Barang yang diusulkan pemusnahan dicek apakah secara fisik ada barangnya, lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain, dan pemusnahan BMD tersebut dari 31 OPD berupa peralatan dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 Unit, dengan nilai keseluruhan Rp 67,9 Miliar, ” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Barang Milik Daerah#Headline#Kukar#Sunggono
PREVIOUS
Status PPKM Dicabut, Salehuddin Optimis Pembangunan Berjalan Lancar Dan Pertumbuhan Ekonomi Membaik
NEXT
A. Komariah Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Related Post
07/02/2023
Bapemperda Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Mahulu, Bahas Pembentukan Raperda Lembaga Dewan Adat Dayak
24/05/2025
Informasi Melimpah Di Medsos Jadi Tantangan Literasi Digital Bagi Anak Muda Kaltim
30/01/2023
DPRD Kaltim Pantau Dan Evaluasi Kinerja Pemprov Kaltim Dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan
07/03/2023
Kerjasama Perusda MBS Dengan PT. Pelindo Dalam Kegiatan Pelayaran Di Sungai Mahakam Berpotensi Tingkatkan PAD Kaltim
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved