• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Bapemperda Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Mahulu, Bahas Pembentukan Raperda Lembaga Dewan Adat Dayak

admin - Advertorial - 07/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa (SAMARINDA) – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin,  S.Sos,S.Fil,M.AP didampingi anggota lainnya Veridiana Huraq Wang menerima kunjungan kerja dari Komisi gabungan DPRD Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

“Kunjungan dari Komisi gabungan DPRD Kabupaten Mahulu tersebut terkait dengan konsultasi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahulu, ” ungkap Salehuddin.

Politisi Golkar ini menjelaskan, kehadiran gabungan Komisi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mahulu tersebut, mereka menanyakan terkait proses pembiayaan atau penganggaran dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota terhadap keberadaan Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahulu.

Salehuddin mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Perda no 1 tahun 2015 inisiatif dari DPRD Kaltim, terkait Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di provinsi Kaltim. Perda ini sebenarnya menerangkan terkait dengan proses Pengakuan Keberadaan Lembaga Adat di Kaltim, baik kedudukannya, hak dan kewajiban masyarakat adatnya kemudian beberapa kewenangan Pemprov Kaltim, fasilitasi serta Pembinaan dan Pengawasan dari Pemerintah Provinsi.

“Namun dalam kesempatan itu dari DPRD Kabupaten Mahulu menanyakan bagaimana proses pembiayaan honorer struktur kepengurusan dewan Adat Dayak tersebut, tapi di Perda kita nomor 1 tahun 2015 tidak memberikan gambaran secara utuh sebenarnya pembiayaannya seperti apa, karena Pemprov Kaltim memang tidak mempunyai masyarakat adatnya, teknisnya sebenarnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kota sendiri, ” tuturnya.

Mereka lanjut Salehuddin, sebenarnya sudah menyusun bahkan menyetujui Perda terkait dengan Penyelenggaraan Dewan Adat Dayak di Kabupaten Mahulu, hanya permasalahannya dalam proses penyelenggaraan itu Pemkab Mahulu tidak bisa serta merta untuk memberikan pembiayaan maupun honorarium perbulan bagi pengurus Dewan Adat maupun beberapa anggota pengurusnya, harapan mereka itu diberikan pembiayaan perbulan seperti honorarium, maka mereka minta pendapat kita.

“Terkait Lembaga Dewan Adat ini Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta memberikan pembiayaan bulanan kepada pengurus tersebut karena memang ketentuan regulasi pemberian bantuan keuangan kepada pengurus Dewan Adat memang tidak diperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan Perbulan kepada Dewan Adat. Makanya kami sarankan bisa mengikuti apa yang telah dilakukan Pemkab Kukar, jadi honorarium yang dimaksud diberikan kepada Kesultanan dalam bentuk kegiatan seperti Erau yang dilaksanakan setiap tahun yang pembiayaannya melalui Dinas Pariwisata, ” paparnya.

Ia menambahkan, dalam kunjungan ini mereka juga berkonsultasi mencari landasan hukum dan aturan yang berlaku untuk bisa melaksanakan kegiatan Sosper sama seperti DPRD Kaltim.

“Karena memang Sosialisasi Perda kepada masyarakat sangat penting dilaksanakan, ” tutup Salehuddin. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Dewan Adat#DPRD Kaltim#DPRD Mahakam Ulu#Headline#Salehuddin
PREVIOUS
Cegah Penularan Penyakit, Lapas Gandeng Dinas Kesehatan Lakukan Screening
NEXT
Bupati Kukar Resmikan Puskesmas Pembantu Kelurahan Jahab Sekaligus Melantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Dinkes Kukar
Related Post
27/08/2023
Salehuddin Apresiasi Jalan Santai Di RT 14 Kelurahan Baru Tenggarong
08/08/2023
Hadiri Konsultasi Publik III RUU Perubahan Atas UU No 3 2022 Tentang IKN, Seno Aji Harap Disosialisasikan Ke Masyarakat
10/07/2025
Agusriansyah Ridwan Soroti Tingginya Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Kutim
13/03/2023
Rapat Paripurna Ke-9, Salehuddin Sampaikan Laporan Gabungan Reses Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved