habarbangsa.com (SAMARINDA) – Fraksi Gerindra DPRD Kaltim juga menyampaikan pandangan umum atas nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Rapat Paripurna ke 23 DPRD Kaltim, di gedung utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Juru bicara Fraksi Gerindra Fuad Fakhruddin mengatakan, pentingnya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kalimantan Timur, dengan kekayaan keanekaragaman hayati serta sumber daya alam yang melimpah, dipandang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ekologis demi keberlanjutan hidup manusia dan makhluk lainnya.
“Pembangunan suatu daerah memang niscaya memerlukan pemanfaatan sumber daya alam dalam jumlah besar. Namun, proses pembangunan yang tidak terkendali kerap mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan daya dukung, dan turunnya produktivitas alam. Dalam pandangan Gerindra, hal ini menjadi tantangan serius yang mesti segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan pendekatan regulatif yang tegas, komprehensif, dan terintegrasi, ” ungkapnya.
Ia juga menekankan, bahwa substansi utama dari penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam perspektif Fraksi Gerindra, pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan sumber utama bencana ekologis yang tidak hanya mengancam manusia, melainkan juga seluruh makhluk hidup.
“Oleh karena itu, tindakan pencegahan dan pemulihan harus dilakukan secara efektif dan menyeluruh, melibatkan berbagai instrumen pemerintah, penegakan hukum, edukasi publik, hingga pemanfaatan media sosial sebagai sarana pengawasan partisipatif, ” ujarnya. Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah provinsi dalam merancang regulasi daerah yang akan menjadi kerangka hukum dalam perlindungan lingkungan.
Namun demikian, Fuad menekankan bahwa rumusan kebijakan dalam perda tersebut harus disusun secara terarah, terukur, dan relevan dengan kebutuhan lokal. Dengan kata lain, kebijakan yang diatur dalam perda tidak boleh bersifat normatif semata, tetapi harus menjawab persoalan konkret yang tengah dihadapi masyarakat Kalimantan Timur. “Fraksi Gerindra memandang penting dimasukkannya pasal-pasal terkait penegakan hukum secara tegas dalam perda, baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Hal ini dinilai sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah dalam menekan laju kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan, ” terangnya.
Fuad menyinggung keberadaan ketentuan sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menurutnya semestinya tetap menjadi referensi saat dilakukan penyusunan regulasi baru. “Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang akan dicabut setelah rancangan ini disahkan, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah provinsi untuk memasukkan pasal yang mengatur tentang sanksi,” katanya.
Selain penekanan pada aspek penegakan hukum, Fraksi Gerindra juga meminta agar perda baru ini memberikan kejelasan dalam hal alokasi pembiayaan dan kebijakan teknis perlindungan lingkungan. “Regulasi yang dihasilkan tidak boleh memberatkan masyarakat kecil atau menghambat akses masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan layak huni. Dalam hal ini, prinsip keadilan ekologis harus dijunjung tinggi, ” tandasnya. (Dar/Adv)





