habarbangsa.com (SAMARINDA) – Fraksi Golkar juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai semakin kompleks. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Andi Satya Adi Saputra, dalam penyampaian pandangan umum atas nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Rapat Paripurna ke 23 DPRD Kaltim, di gedung utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Menurut Andi Satya Adi Saputra, saat ini masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, serta keterbatasan peran pemerintah kabupaten/kota yang selama ini hanya fokus pada pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. “Belum tersedia fasilitas penampungan berdasarkan jenis sampah turut memperparah permasalahan ini. Sementara pemerintah pun belum menyediakan tempat penampungan sampah yang berbeda berdasarkan jenisnya sehingga menumpuk menjadi satu dalam satu wadah di TPS yang akhirnya pada saat diangkut memberikan dampak aroma tidak sedap akibat sampah yang membusuk,” terangnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Fraksi Golkar mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan, yakni sistem sanitary landfill, dan meninggalkan metode open dumping yang sudah tidak relevan lagi. “Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai pertimbangan dalam penerbitan perizinan kegiatan usaha, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam konteks ini pelaku usaha diminta untuk menggunakan teknologi yang tidak mencemari lingkungan dan mematuhi berbagai ketentuan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta SPPL. Pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup, juga diminta meningkatkan kapasitas pengawas lingkungan. “Mohon penjelasan bagaimana kondisi aktual pejabat pengawas lingkungan hidup yang dimiliki oleh DLH. Berapa jumlah izin yang dapat diawasi dan jumlah penanggung jawab izin yang taat pada tahun 2024? Apakah sudah dilakukan penindakan atau pemberian sanksi terhadap pencemar lingkungan hidup di Kalimantan Timur?” tutupnya. (Dar/Adv)





