• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Fraksi Golkar Apresiasi Langkah Pemprov Menginisiasi Pembaruan Regulasi Lingkungan

admin - Advertorial - 14/07/2025
admin
0 Comments

Rancangan perda tersebut merupakan upaya untuk memperbarui dua regulasi terdahulu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Andi Satya Adi Saputra, dalam penyampaian pandangan umum atas nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Rapat Paripurna ke 23 DPRD Kaltim, di gedung utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).

“Dengan adanya peraturan daerah yang baru diharapkan akan lebih mampu menjawab berbagai persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur di masa mendatang,” ujarnya. Namun, ia juga menegaskan, bahwa pembahasan lebih mendalam terhadap substansi Ranperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dilakukan melalui panitia khusus sesuai tata tertib DPRD Kalimantan Timur. “Proses ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan lingkungan secara komprehensif dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur, ” katanya.

Dalam kesempatan ini, Fraksi Golkar juga memaparkan berbagai kejadian pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk di antaranya pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat akibat aktivitas perkebunan pada Juni 2024, perubahan warna air di Sungai Jembayan akibat aktivitas perusahaan, serta pencemaran mikroplastik dan logam berat di Sungai Mahakam.

“Tak hanya itu, kami juga menyinggung pencemaran di Teluk Balikpapan Barat akibat kebocoran minyak tahun 2018, pencemaran laut di area STS Muara Berau, dan kerusakan ekologis di kawasan Hutan Pendidikan Unggul akibat pertambangan ilegal. Di bulan April dan Juni 2025, tercatat kebocoran sumur minyak milik Pertamina yang berdampak pada pencemaran air PDAM dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, ” tuturnya.

Berbagai insiden ini menurut Fraksi Golkar menjadi gambaran nyata akan lemahnya pengawasan dan ketegasan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di Kaltim. Data BPS Kalimantan Timur tahun 2024 menyebutkan terdapat 197 desa atau kelurahan yang mengalami pencemaran air, 25 pencemaran tanah, dan 14 pencemaran udara. Selain itu, bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan juga masih melanda ratusan wilayah desa di provinsi tersebut. “Kami juga meminta agar pemerintah provinsi menjalankan kewenangannya secara optimal, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, peningkatan kesadaran publik, dan kewajiban penggunaan teknologi ramah lingkungan bagi dunia usaha, ” tegasnya.

Ia menambahkan, Fraksi Golkar juga menyoroti dinamika kualitas lingkungan di Kalimantan Timur selama lima tahun terakhir yang menunjukkan tren fluktuatif. Penurunan kualitas lingkungan sempat terjadi pada periode 2020 hingga 2022, dengan indeks terendah berada pada angka 74,46. Namun, situasi membaik pada dua tahun terakhir dengan indeks naik menjadi 75,47 pada 2023 dan 76,63 pada 2024.

Dari sejumlah indikator penyusun indeks kualitas lingkungan, dua di antaranya memerlukan perhatian khusus, yakni indeks kualitas air dan indeks kualitas air laut yang justru mengalami penurunan. Sebaliknya, indeks kualitas udara dan lahan menunjukkan peningkatan. Hal ini, menurut Fraksi Golkar, harus menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. “Kami memastikan, terkait hal ini perlu menjadi perhatian bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap meningkatnya pencemaran pada lingkungan air dan air laut. Hal ini merupakan tantangan untuk mencapai target kualitas lingkungan hidup yang diharapkan, ” tukasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Fraksi Golkar
PREVIOUS
Semua Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
NEXT
Fraksi Golkar Juga Menyoroti Persoalan Pengelolaan Sampah Yang Dinilai Semakin Kompleks
Related Post
19/10/2023
Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Lakukan Persiapan Jelang MTQ Kabupaten Kukar Ke 44
20/04/2023
Prestasi Pemkab Kukar Raih Predikat WTP Lima Kali Berturut-turut Diapresiasi Salehuddin
13/02/2023
Dua Pansus Disepakati Masa Kerja Diperpanjang, Ini Tanggapan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim
13/04/2024
Pulau Kumala Dibanjiri Pengunjung Saat Libur Lebaran
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved