• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Didik Agung Dorong DPR RI Dan Pemerintah Pusat Membuka Ruang Merevisi UU 23/2014

admin - Advertorial - 06/06/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, mendorong agar DPR RI dan pemerintah pusat membuka ruang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Politisi PDIP ini menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 justru menyulitkan pemerintah daerah. “Kalau konflik lahan dan tambang terus terjadi, jangan buru-buru salahkan daerah. Kewenangan kami sudah lama dipangkas,” tegas Didik.

Ia mengaku, revisi ini tujuannya untuk menciptakan tata kelola yang lebih adil, cepat, dan responsif terhadap kondisi daerah. “Ini bukan soal melawan pusat. Tapi bagaimana membangun sistem yang adaptif. Jangan biarkan daerah tanpa taring. Kalau dibiarkan begini terus, masyarakat akan terus jadi korban,” tuturnya. Menurutnya, pasca UU 23/2014 diberlakukan, seluruh urusan perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan ditarik ke pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya menjadi pengawas dan pelapor.

“Kami di lapangan, yang hadapi langsung masyarakat. Tapi secara hukum, tangan kami terikat. Tidak bisa mencabut izin, apalagi menindak,” imbuhnya. Ia juga menyoroti banyaknya konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang. Kasus yang terus berlarut ini disebutnya sebagai dampak nyata sentralisasi kewenangan. Jika kewenangan dikembalikan ke daerah, penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. “Daerah tahu karakter wilayahnya. Kami tahu siapa yang salah. Tapi kalau tak punya wewenang, bagaimana bisa bertindak, ” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Didik Agung
PREVIOUS
Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu Sampaikan Persoalan Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Marangkayu
NEXT
Rencana Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara, Fadly Himawan Berikan Tanggapan
Related Post
09/02/2023
Muhammad Samsun : Peran Linmas Di Kukar Patut Diapresiasi
10/11/2023
Transmigrasi di Kaltim Masih Terbuka Luas, Berkaitan Dengan APBN
22/02/2023
Hadiri Pembukaan Rakor Program Urusan Politik Dan Pemerintahan Umum, Ini Harapan Ketua DPRD Kaltim
18/07/2025
Maraknya Beras Oplosan, Sigit Wibowo : Pentingnya Pengawasan Menyeluruh
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved