habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025) lalu, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengajukan interupsi untuk mendesak pimpinan dewan segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Marangkayu. Sebagai informasi, Bendungan Marangkayu dibangun sejak tahun 2007 dengan luas mencapai 678 hektare. Namun hingga kini, proyek tersebut belum difungsikan optimal karena masih menyisakan persoalan lahan dan dampak sosial.
Politisi PAN ini menyampaikan, bahwa warga terdampak sudah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi, baik di Kantor Camat Marangkayu maupun di lokasi proyek bendungan di RT 22, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Masyarakat disebut telah memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pemerintah. Namun karena belum ada tindak lanjut, dua hari lalu warga melakukan penutupan sementara akses ke bendungan.
“Pada 23 Mei lalu, Camat Marangkayu bersama sejumlah kepala desa telah menyampaikan surat resmi ke DPRD Kaltim agar dilakukan hearing menyangkut dampak sosial dari pembangunan bendungan yang sudah berlangsung selama 18 tahun tersebut. Bendungan Marangkayu hari ini hampir selesai, tapi menimbulkan problem di lapangan. Masih banyak masyarakat yang belum menerima pembayaran atas lahan mereka, ” jelasnya.
Ia berharap, nanti pada saat RDP semua stekholder dipanggil, sama-sama kita mencarikan solusi untuk rakyat pemilik-pemilik tanah yang ada di Marangkayu. “Setiap kali banjir, rumah-rumah rakyat yang belum dibayar lahannya ikut tergenang. Ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa permintaan itu akan difasilitasi dan diagendakan secepatnya. “Tentu nanti kita akan fasilitasi terkait itu. Harapannya secepatnya akan kita agendakan, agar permasalahan ini bisa cepat selesai, ” tutupnya. (Dar/Adv)





