habarbangsa.com (SAMARINDA) – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan longsor di KM 28 Desa Batuah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (02/06/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, dihadiri Anggota Komisi III diantaranya Jahidin, Abdul Rakhman Bolong, Arfan, Baharuddin Muin, Subandi dan Syarifatul Sya’Diah. Selain itu hadir pula Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid, Perwakilan dari manajemen PT. Baramulti Sukses Sarana (BSSR), Perwakilan dari kuasa hukum Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu seberta sejumlah warga Desa Batuah.
“RDP ini dilakukan untuk menindaklanjuti dampak dari musibah longsor yang terjadi di Desa Batuah tepatnya di ruas jalan KM 28. Musibah ini tentunya menimbulkan kerugian bagi warga setempat. Ada sekitar 22 kepala keluarga yang terdampak musibah longsor,” jelas Reza sapaan akrabnya.
Reza mengatakan, berdasarkan laporan warga Desa Batuah, longsor di KM 28 mengakibatkan rusaknya sekitar 29 rumah. Ia pun menyatakan, Komisi III akan membentuk tim kajian lapangan yang melibatkan ESDM dan stakeholder lainnya untuk memastikan penyebab kejadian.
“Komisi III DPRD Kaltim mendesak tanggung jawab PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) atas bencana tersebut, sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyatakan penyebabnya adalah faktor geologis dan curah hujan ekstrem, ” tuturnya. Ia mengaku, DPRD Kaltim mempertemukan berbagai pihak, termasuk masyarakat terdampak, perusahaan tambang, dan otoritas teknis.
“Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini. Dengan digaris bawahi, walaupun dalam hal ini yang tadi sudah disampaikan Dinas ESDM bahwasanya dampak longsor ini adalah faktor alam,” ujarnya. Ia menambahkan, Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menyatakan siap mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
“Kami akan verifikasi ulang. Jika ada bukti baru, maka akan kami tindaklanjuti secara tegas,” imbuhnya. Sementara itu, dari RDP ini masyarakat yang hadir menilai aktivitas pertambangan PT BSSR sebagai pemicu utama longsor tersebut. Namun, Dinas ESDM Kaltim menegaskan temuan berbeda.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, jarak titik longsor dari tambang sekitar 1,7 kilometer dan disposal area sejauh 726 meter, masih sesuai dengan batas aman menurut Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020. Meski menyatakan tambang bukan penyebab langsung, ESDM dan DPRD Kaltim tetap mendorong agar BSSR menunjukkan kepedulian terhadap korban. Usulan relokasi dan pengadaan lahan baru menjadi salah satu opsi yang diajukan. (Dar/Adv)





