habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke- 16 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2029.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Staf Ahli Bidang III Arief Murdiyatno, berlangsung di gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (02/6/2025).
Adapun juru bicara masing-masing fraksi yang menyampaikan pandangan di antaranya yakni dari fraksi Golkar Syarifatul Sya’diah, Gerindra Akhmed Reza Fachlevi, PDIP Hartono Basuki, PKB Sulasih, PAN-NASDEM Abdul Giaz, PKS La Ode Nassir, dan DEMOKRAT-PPP Nurhadi Saputra.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, agenda tersebut merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya yang berlangsung pada 28 Mei lalu. Dalam paripurna ke-15 tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji telah memberikan nota penjelasan awal mengenai dokumen RPJMD. “Sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, tahap setelah penyampaian nota penjelasan oleh eksekutif adalah pandangan fraksi. Hari ini kita memasuki tahapan penting itu,” ujarnya.
Ia menekankan, pentingnya pandangan fraksi sebagai bagian dari mekanisme legislasi, yang tidak hanya mencerminkan posisi politik fraksi terhadap dokumen perencanaan, tetapi juga memberikan catatan strategis, kritik, dan masukan konstruktif.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pokok-pokok pikirannya, termasuk menyoroti isu strategis seperti peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, reformasi tata kelola pemerintahan, serta penguatan sektor ekonomi berbasis lingkungan.
“Fraksi-fraksi berharap agar RPJMD ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi acuan dalam pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” jelas Ekti. Setelah pandangan fraksi disampaikan, DPRD akan mengatur agenda selanjutnya berupa penyampaian jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. “Langkah ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan sebelum RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, ” tutupnya. (Dar/Adv)





