• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Gelar RDP, DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi Di Simpang Pasir

admin - Advertorial - 30/04/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Menindak lanjuti laporan pihak advokat pembela dari 118 masyarakat eks transmigrasi simpang pasir Kecamatan Palaran Samarinda, dimana ada 118 KK yang sampai saat ini belum mendapat kompensasi baik lahan maupun kompensasi pembiayaan.

Untuk itu, Komisi I dan IV DPRD Provinsi Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, berlangsung di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04/2025).

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang dan Rekan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, dalam RDP ini kita fasilitasi pihak yang bersangkutan kemudian kita mengundang Disnakertrans Kaltim kemudian biro hukum, ternyata ditemukan ada beda persepsi terkait dengan mekanisme pembayaran.

“Terutama amar putusan Pengadilan terkait kompensasi, dimana menyebutkan kompensasi itu lewat lahan juga, tapi ternyata Pemerintah Provinsi tidak bisa menyediakan lahan disekitar lokasi tersebut. Sehingga 118 warga ini belum bisa dilaksanakan baik di kompensasi pembiayaan maupun lahan, untuk lahan Pemerintah Provinsi bisa menyediakan tapi lokasinya hanya ada di Kabupaten Paser dan Kutim, maka ini di tolak warga tersebut, ” ungkap politikus Golkar tersebut.

Salehuddin mengaku, persoalan ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Disebutkan sekitar 70 KK telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp 500 juta per KK. Selain itu, 14 KK lainnya juga telah mendapat penyelesaian serupa.

“Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum” ujarnya. Ia menambahkan, persoalan ini akan dibicarakan lagi dengan pihak pemerintah Provinsi, terutama biro hukum, sekretariat daerah Provinsi untuk bagaimana menyelesaikan masalah ini. “Kalaupun ada pendampingan atau misalnya opini dari Pengadilan, Kejaksaan atau MA itu yang kita butuhkan. Agar proses ini bisa selesai, entah itu lewat kompensasi lahan atau kompensasi pembayaran, ” tukasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim
PREVIOUS
Komisi IV Gelar RDP Bahas Pengupahan Bersama Puluhan Karyawan RSHD
NEXT
Salehuddin Gelar PDD Di Desa Loa Duri Ulu, Sampaikan Pentingnya Human Security
Related Post
18/07/2025
Salehuddin : Timsel Terbentuk, Selanjutnya Penerimaan Bakal Calon Anggota KPID Kaltim
05/11/2023
Kelurahan Maluhu Dorong Bank Sampah Di 3 RT Manfaatkan Sampah Menjadi Produk Bernilai
25/01/2023
Gali Informasi Kegiatan Pemerintah Desa, Komisi IV DPRD Kaltim Lakukan Kunjungi Kerja Ke DPMD Kukar
08/02/2023
Komisi I DPRD Kaltim Tinjau Lahan Tambak Rakyat Diduga Diserobot PT. PHM
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved