habarbangsa.com (TENGGARONG) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan ke 3 tahun ini berlangsung di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar, Jum’at (07/03/2025).
Sosialisasi Perda kali ini yakni Perda nomor 9 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi Pendidikan Kewarganegaraan (Bela Negara).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Suroto, perwakilan Lurah Mangkurawang, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam kesempatan itu, politisi Golkar ini mengatakan, Perda ini disahkan untuk menjawab tantangan dalam menjaga dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan falsafah hidup bangsa.
“Kalimantan Timur, dengan kemajemukan penduduknya, membutuhkan landasan kuat untuk membina kerukunan dan toleransi. Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman dan penghayatan nilai-nilai kebangsaan, ” ungkapnya.
Salehuddin menjelaskan, tujuan utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan NKRI.
Kemudian lanjutnya, sasaran yang ingin dicapai yakni penguatan Karakter. Membentuk karakter masyarakat Kalimantan Timur yang berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab. Kerukunan dan Toleransi. Membina kerukunan dan toleransi dalam masyarakat yang majemuk. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional. Dan peningkatan Indeks Demokrasi, meningkatkan kinerja demokrasi di Kalimantan Timur.
“Aspek pentinganya antara lain penyelenggaraan pendidikan, menetapkan mekanisme dan metode penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pendidikan dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan membangun kerjasama antar lembaga dan pihak terkait, kemudian monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pendidikan secara berkala, ” ujarnya.
Ia mengaku, dalam Perda ini untuk materi pendidikan mencakup Pancasila, Sejarah, nilai-nilai, dan implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Wawasan Kebangsaan Pemahaman tentang UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan isu-isu kebangsaan kontemporer. Muatan Lokal Integrast nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Kalimantan Timur.
Lalu, metode pendidikan yang digunakan meliputi jalur formal (sekolah), nonformal (pelatihan, seminar, lokakarya), dan informal (keluarga, lingkungan). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga didorong untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendidikan.
“Kemudian Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) dibentuk sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat didorong untuk berperan aktif sebagai agen perubahan, berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan, dan mendukung penyediaan fasilitas, ” ucapnya.
Ia menambahkan, pendanaan untuk pelaksanaan Perda ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Gubernur, melalui perangkat daerah terkait, bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan program.
“Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat karakter bangsa, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membina kerukunan dan toleransi di Kalimantan Timur, ” harapnya. (Dar/Adv)





