• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Salehuddin Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Kepada Masyarakat Kelurahan Mangkurawang

admin - DPRD Prov. Kaltim - 07/03/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan ke 3 tahun ini berlangsung di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar, Jum’at (07/03/2025).

Sosialisasi Perda kali ini yakni Perda nomor 9 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi Pendidikan Kewarganegaraan (Bela Negara).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Suroto, perwakilan Lurah Mangkurawang, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dalam kesempatan itu, politisi Golkar ini mengatakan, Perda ini disahkan untuk menjawab tantangan dalam menjaga dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan falsafah hidup bangsa.

“Kalimantan Timur, dengan kemajemukan penduduknya, membutuhkan landasan kuat untuk membina kerukunan dan toleransi. Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman dan penghayatan nilai-nilai kebangsaan, ” ungkapnya.

Salehuddin menjelaskan, tujuan utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan NKRI.

Kemudian lanjutnya, sasaran yang ingin dicapai yakni penguatan Karakter. Membentuk karakter masyarakat Kalimantan Timur yang berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab. Kerukunan dan Toleransi. Membina kerukunan dan toleransi dalam masyarakat yang majemuk. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional. Dan peningkatan Indeks Demokrasi, meningkatkan kinerja demokrasi di Kalimantan Timur.

“Aspek pentinganya antara lain penyelenggaraan pendidikan, menetapkan mekanisme dan metode penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pendidikan dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan membangun kerjasama antar lembaga dan pihak terkait, kemudian monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pendidikan secara berkala, ” ujarnya.

Ia mengaku, dalam Perda ini untuk materi pendidikan mencakup Pancasila, Sejarah, nilai-nilai, dan implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Wawasan Kebangsaan Pemahaman tentang UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan isu-isu kebangsaan kontemporer. Muatan Lokal Integrast nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Kalimantan Timur.

Lalu, metode pendidikan yang digunakan meliputi jalur formal (sekolah), nonformal (pelatihan, seminar, lokakarya), dan informal (keluarga, lingkungan). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga didorong untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendidikan.

“Kemudian Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) dibentuk sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat didorong untuk berperan aktif sebagai agen perubahan, berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan, dan mendukung penyediaan fasilitas, ” ucapnya.

Ia menambahkan, pendanaan untuk pelaksanaan Perda ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Gubernur, melalui perangkat daerah terkait, bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan program.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat karakter bangsa, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membina kerukunan dan toleransi di Kalimantan Timur, ” harapnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Salehuddin#Sosialisasi Perda
PREVIOUS
Komisi I DPRD Kaltim Sambangi KPU Kukar, Tanyakan Progres Pelaksanaan PSU
NEXT
Sekda Kukar Buka Festival Kreatif Pemuda Ramadhan (FKPR) Ke- 2   
Related Post
23/06/2025
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 20, Bahas Evaluasi APBD 2024 Dan Penetapan Kode Etik Baru
21/11/2023
Salehuddin Hadiri Pembukaan Sertifikasi Kompetensi Kejuruan Digital Marketing Garapan Disnakertrans Kaltim Di Tenggarong
22/07/2023
Harapan Ely Hartati Rasyid Di Hari Bhakti Adhyaksa ke 63
01/07/2025
Agus Aras : Fokus Utama RPJMD Provinsi Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan Dan Kesehatan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved