habarbangsa.com (SAMARINDA) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim targetkan pembahasan tiga buah Ranperda selesai satu sampai tiga bulan ke depan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. “Harapan kami, jadwal bisa diubah supaya pembacaan nota penjelasan bisa masuk bulan ini. Targetnya, pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” ungkapnya.
Politisi PKS ini mengatakan, pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Dua dari tiga Ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Muatan perubahan dalam ranperda mencakup aspek penguatan struktur kelembagaan BUMD dan penajaman terhadap fungsi strategis seperti pembagian dividen dan penerapan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), terutama bagi PT Jamkrida dan PT MMP. Dalam perda sebelumnya, belum diatur secara detail misalnya persentase dividen atau ketentuan CSR. Padahal ini penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” bebernya.
Ia menjelaskan, kajian terhadap Ranperda juga memperhitungkan landasan sosiologis yang menyangkut kontribusi nyata BUMD terhadap masyarakat dan efektivitas pelibatan daerah dalam pembangunan ekonomi. Penyesuaian regulasi menjadi penting agar arah kebijakan pemerintah daerah tidak stagnan pada pola lama yang kurang responsif terhadap kebutuhan kekinian.
“Sementara untuk Ranperda pengelolaan lingkungan hidup, pembahasan diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan ketentuan nasional. Fokus utama adalah memastikan adanya perlindungan terhadap kawasan-kawasan rentan, terutama yang terdampak aktivitas industri ekstraktif dan perubahan tata ruang, ” bebernya.
Ia mengakumengaku, seluruh hasil kajian dalam rapat Bapemperda akan dirangkum dan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam sidang pembacaan nota penjelasan. “Meski ketiga ranperda ini belum masuk agenda resmi pembacaan nota sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah sebelumnya, Bapemperda mendorong agar jadwal tersebut bisa disesuaikan, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, mempercepat proses legislasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, kami menindaklanjuti atas surat resmi dari Gubernur Kaltim.
“Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk ketiga Ranperda tersebut merupakan revisi dari regulasi terdahulu yang mengatur keberadaan dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Perubahan regulasi ini diusulkan seiring dinamika hukum dan kebutuhan strategis pembangunan daerah, “pungkasnya. (Dar/Adv)





