habarbangsa.com (TENGGARONG) – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kukar, Junaidi menegaskan, sesuai rekomendasi DPP PDI-P, pihaknya tetap mengusung Edi Damansyah dan Rendi Solihin untuk maju kembali dalam Pilkada Kukar 2024.
Karena lanjutnya, beliau dianggap sukses mempimpin PDI-P Kukar dan mengangkat suara dari 7 kursi menjadi 16 kursi, dan ini menjadi apresiasi yang luar biasa oleh DPP PDI-P. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan deklarasi tim sukses, yang dinamai tim sembilan.
“Nanti ada Tim Sembilan sebagai Tim Sukses, salah satunya sebagai manajerial tim ini Suria Irfani yang juga sebagai sekretaris Bappilu BP, nanti mereka akan melakukan konsolidasi dan kita akan melakukan deklarasi secepatnya selesai lebaran Idul Adha ini. Tim sembilan ini sudah dilatih masing-masing bidang seperti bidang politik, bidang data, bidang saksi, bidang hukum dan lainnya, ” terang Junaidi.
Terkait isu yang menyebutkan Edi Damansyah tidak bisa lagi mencalonkan diri, Junaidi menyatakan bahwa hal tersebut masih multitafsir berdasarkan surat Kemendagri RI Dirjen Otda nomor 100.2.1.3/2024 tentang periodisasi masa jabatan kepala daerah per 14 Mei 2024.
“Berdasarkan penjelasan para pakar, pak Edi masih bisa mencalonkan kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dirjen Otda Kemendagri Surati Ketua KPU RI Terkait Periodisasi Masa Jabatan Kepala Daerah. Surat bernomor 100.2.1.3/3530/OTDA tersebut ditandatangani Plh. Sekretaris Ditjen OTDA Suryawan Hidayat, ST tertanggal 14 Mei 2024.
Isi surat tersebut, menindaklanjuti hasil rapat pembahasan mengenai periodisasi masa jabatan Kepala Daerah pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Kedua, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
Ketiga, bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU- XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Keempat, perlu kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
Kelima, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah terhitung sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa. (Dar)





