• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Bupati Kukar Pimpin Apel Hari Buruh Internasional 2024

admin - HabarKaltim - 01/05/2024
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day ) 2024, Pemkab Kukar menggelar Apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, berlangsung di halaman kantor Bupati Kukar, Rabu (01/05/2024).

Apel tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Kukar, Plt Kadistransnaker Kukar Muhammad Hatta serta perwakilan buruh di Kukar.

Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menuturkan, bahwa Buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang besar, maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana. Pada setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh, untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan. Di setiap lini dan lapisan, keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan atau organisasi, ” ujarnya.

Ia mengatakan, di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

“Perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh. Hingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara, dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, ” tuturnya.

Ia mengaku, dengan kebebasan yang diberikan ini, di Indonesia telah tumbuh begitu banyak Serikat, Konfederasi hingga satu Partai Buruh. Namun demikian, masih ada pihak- pihak yang masih merasa terganggu dengan keberadaannya. Hal ini disebabkan adanya oknum- oknum yang mengatasnamakan buruh, melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak kepada semua pihak saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik untuk kebaikan bersama. Agar kita semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing- masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengusaha memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan. Sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan, ” terangnya.

Jika terjadi masalah lanjutnya, agar masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Baik Pengusaha maupun Pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Saya yakin, hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, peran Buruh amatlah penting dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Akan tetapi, keberlangsungan usaha juga tidak kalah penting dalam roda perekonomian suatu Negara. Peran pengusaha sangat diperlukan untuk mendorong perekonomian nasional. Karena dengan begitu, dunia usaha akan lebih banyak menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dengan demikian dapat dikatakan antara Pengusaha dan Pekerja merupakan hubungan simbiosis mutualisme. Hubungan yang saling membutuhkan dan seharusnya saling menguntungkan. Maka dari itu, saya mengajak kepada para Pengusaha dan Pekerja untuk saling bergandeng tangan, membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dan harmonis. Hingga kedepan, tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian antara Pengusaha dengan Buruh, yang dapat menganggu stabilitas keamanan dan ekonomi Bangsa dan Negara Indonesia. Kedepan, dunia usaha diharapkan semakin maju dan berkembang dengan pesat, para Buruh hidup aman, tentram dan sejahtera, ” pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Bupati Kukar#Hari Buruh
PREVIOUS
Tenggarong City Run 2024 Berlangsung Meriah
NEXT
Asisten II Setkab Kukar Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong Ke 11 Di Kelurahan Jahab
Related Post
16/11/2023
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke 41, 3 Ranperda Disetujui Menjadi Perda
26/02/2023
Langsung Bekerja, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim agendakan Rapat Internal Perdana Senin Ini
07/06/2025
Reza Soroti Bencana Longsor Di Kilometer 28, Desa Batuah
10/04/2025
Selama Libur Lebaran, Jumlah Pengunjung Di Pantai Tanah Merah Capai 18.210 Orang
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved