• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke 41, 3 Ranperda Disetujui Menjadi Perda

admin - Advertorial - 16/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-41, Rapat dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo. Hadir Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Forkopimda Kaltim.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Utama B kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Kaltim sepakat menyetujui terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, untuk kemudian menjadi peraturan daerah.

“Selain itu, persetujuan perubahan badan hukum dua Perusahaan Daerah (Perusda), yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya (MBS), menjadi Perseroan Terbatas (PT), ” ujara Hasanuddin Mas’ud.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengucapkan terimakasih dan pengrhargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim, yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun, merumuskan dan menyutujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, sehingga diterima dan disetujui bersama tiga Perda untuk ditindaklanjuti proses/tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Akmal Malik menambahkan, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.

“Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat kita. Ini juga fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang diharapkan. Diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline
PREVIOUS
DPRD kaltim dorong UMKM dapatkan sertifikasi Produk
NEXT
Salehuddin Tinjau Progres Pembangunan Sarana Ruang Belajar SMAN 2 Tenggarong Seberang
Related Post
01/03/2023
Pansus Raperda Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Gelar Rapat Internal, Ini Hasilnya
21/07/2025
Pentingnya Melibatkan Seluruh Elemen Dalam Memperbaiki Tata Kelola Sektor Pertambangan
14/11/2023
Perusahaan Dengan Gaji Pekerja Tak Sesuai UMP Masuk Dalam Nota Pemeriksaan
27/10/2023
Sejumlah Objek Wisata Kukar Turut Berkontribusi Hasilkan PAD Kukar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved