habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-41, Rapat dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo. Hadir Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Forkopimda Kaltim.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Utama B kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Kaltim sepakat menyetujui terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, untuk kemudian menjadi peraturan daerah.
“Selain itu, persetujuan perubahan badan hukum dua Perusahaan Daerah (Perusda), yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya (MBS), menjadi Perseroan Terbatas (PT), ” ujara Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengucapkan terimakasih dan pengrhargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim, yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun, merumuskan dan menyutujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, sehingga diterima dan disetujui bersama tiga Perda untuk ditindaklanjuti proses/tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Akmal Malik menambahkan, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.
“Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat kita. Ini juga fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang diharapkan. Diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya. (Dar/Adv)





