• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Aris Jelaskan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

admin - Advertorial - 12/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Salah satu kewajiban perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan adalah memiliki peraturan perusahaan. Dimana di dalamnya mengatur skala pengupahan, struktur, perjanjian kerja bersama, jaminan sosial dan kesehatan terpenuhi, hingga perjanjian kerja bipartit. Hal ini upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang layak.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipartit berarti sistem perburuhan yang melibatkan dua pihak, antara serikat buruh dan pengusaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar mengatakan dalam perselisihan industrial yang kerap kali muncul, biasanya menyangkut hak. Ia mencontohkan pada banyak kasus misal terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kebanyakan perusahaan tidak membayarkan kompensasi atau pesangon.

Ia jelaskan pihaknya akan melakukan mediasi dan pembinaan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan. Sebelumnya, harus melalui penyelesaian bipartit dahulu. Setelahnya, jika masih belum mendapatkan kesepakatan akan dilakukan tripartit.

“Tripartit itu berarti melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini ya pemerintahan yang harus melakukan mediasi,” ungkapnya.

Setelah melibatkan pihak ketiga, Aris jelaskan pihaknya akan memberikan anjuran-anjuran sesuai dengan risalah. Sebelumnya, pihaknya akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Jika pun, tidak mendapatkan kesepakatan maka para pekerja memiliki hak melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu naik banding ke pengadilan hubungan industri.

“Harapannya setiap ada perselisihan dapat diselesaikan dengan mediasi, agar tidak perlu lebih panjang lagi, namun sekali lagi itu hak jika anjuran tidak diterima,”pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Kabid HI dan Jamsostek Aktif Lakukan Sosialisasi Untuk Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Layak
NEXT
Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Rencanakan Intensif Melakukan Pendampingan Perusahaan Pada 2024
Related Post
13/04/2025
Kukar Festival Budaya Nusantara (KFBN) 2025 Bakal Diselenggarakan Pada 19-23 Juli 2025
13/11/2023
Agar Generasi Muda Termotivasi, Wabup Kukar Luncurkan Buku Biografi “Muda Beda Bertalenta”
23/05/2025
Alih Fungsi Lahan Pertanian Meningkat Di Kukar, Firnadi : Urgensi Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
18/06/2025
Fraksi PKS DPRD Kaltim Menyoroti Lemahnya Pengelolaan Program Beasiswa
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved