• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Disnaker Kota Bontang Soroti Terkait Serapan Tenaga Kerja Lokal di Loktuan

admin - Advertorial - 11/11/2023
Ist
admin
0 Comments

SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengenai rekrutmen tenaga kerja yang berada di buffer zone harus diberi kesempatan yang lebih besar. Hal ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2028 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Dimana, hal ini mengatur tentang pemberdayaan pekerja lokal.

Menyoroti hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan sebenarnya terdapat para pemuda Loktuan yang juga bekerja di sana, namun memang porsinya yang masih belum banyak. Ia menyadari bahwa dalam perda tersebut tidak mengatur secara spesifik buffer zone pada satu kecamatan atau kelurahan saja, namun secara umum yaitu Kota Bontang.

Ia jelaskan perda tidak dapat mengatur secara sporadis. Maka pertemuan pada RDP tersebut pihak IPLB meminta kebijakan dan etika daripada perusahaan untuk dapat menjamin rekrutmen warga di sekitar buffer zone.

“Sebenarnya sangat terserap, namun memang tidak bisa sporadis,” jelasnya.

Abdu Safa menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh IPLB adalah suatu hal yang wajar dan telah menempuh jalur yang tepat. Hal ini hanya perihal etika perusahaan untuk dapat mengutamakan porsi daripada para pencari kerja yang berada di Loktuan, terlebih perusahaan kebanyakan beroperasi di daerah mereka.

Ia jelaskan jika Pemerintah Kota Bontang tidak dapat memperbaharui dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Nantinya akan menyalahi aturan bertentangan dengan produk hukum lainnya. Pihaknya mengimbau perusahaan juga sebaiknya dalam proses penjaringan kerja harus melalui lebaga seperti Disnaker Kota Bontang agar lebih adil dan hanya melalui satu pintu.

Harapannya, secara logika dan etika perusahaan harus mampu memberikan dampak yang baik bagi masyarakat sekitar. Walaupun tidak tertulis, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak dari penggunaan lahan di sekitar lahan tersebut.

“Sebaiknya dapat mengutamakan warga lokal, secara etika kan begitu,”pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Dukung Program Kukar Kaya Festival, Kecamatan Tabang Akan Gelar Festival Masyarakat Adat Budaya
NEXT
Keputusan Yang Terpusat, Akibatkan Baru Satu Kawasan Transmigrasi Yang Terisi
Related Post
24/05/2024
Plt Kadispar Kukar Pimpin Rakor Lintas Sektor Persiapan Event Promosi Kota Raja Running 2024
21/11/2023
Salehuddin Hadiri Pembukaan Sertifikasi Kompetensi Kejuruan Digital Marketing Garapan Disnakertrans Kaltim Di Tenggarong
17/10/2023
Disdukcapil Kukar Lakukan Pengadaan 20 Unit Pencetakan KTP El Untuk 20 Kecamatan 
07/11/2023
Camat Tenggarong Buka Kampong Kuliner Tradisional 2023 Di Gang 7 Kelurahan Baru
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved