• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Keputusan Yang Terpusat, Akibatkan Baru Satu Kawasan Transmigrasi Yang Terisi

admin - Advertorial - 11/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans), Hasan sebut program pemenuhan kuota transmigrasi bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sejak 2018 lahan transmigrasi yang telah disediakan di Desa Kerang, Kabupaten Paser baru terisi 60 Kepala Keluarga.

Hasan mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan dan pengajuan setiap tahunnya untuk mendapatkan kuota untuk transmigrasi. Per 2023 secara nasional hanya memberikan jatah sekitar 120 KK dan Kalimantan Timur tidak mendapatkan kuota.

Tiga lokasi yang telah disediakan baru terisi satu kawasan yaitu Desa Kerang, Kabupaten Paser. Sedangkan dua lainnya yaitu Kek Maloy Kutai Timur dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Sebelumnya, Kawasan harus disediakan dahulu melalui pengajuan yang dilakukan kabupaten atau kota.

“Baru satu kawasan yang terisi, jadi masih menunggu juga,”ungkapnya.

Hasan jelaskan kebijakan yang berpusat pada Pemerintah Pusat mengakibatkan Pemerintah Daerah hanya perlu menunggu. Bahkan pembangunan rumah dan pembiayaan secara keseluruhan berpusat pada Pemerintah Pusat. Semua daerah yang telah disediakan fokus pada Pertanian.

Ia jelaskan dalam proses pengajuannya, kawasan transmigrasi minimal memiliki luasan 19 ribu hektar. Namun hal tersebut belum termasuk unit pemukiman, sehingga dalam satu kawasan dapat terdiri dari beberapa pemukiman. Pemerintah Pusat juga yang menentukan berapa jumlah Kepala Keluarga dalam satu kawasan.

“Nanti Kabupaten atau kota dulu yang mengajukan baru dapat kita naikkan statusnya menjadi kawasan transmigrasi,”pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Disnaker Kota Bontang Soroti Terkait Serapan Tenaga Kerja Lokal di Loktuan
NEXT
Disnakertrans Provinsi Kaltim Lakukan Pembinaan Wirausaha Untuk Para Transmigran
Related Post
24/06/2025
Sarkowi V Zahry Turut Hadiri Peringatan HLH Sedunia 2025 di Kantor Gubernur Kaltim
11/07/2025
Komisi IV DPRD Kaltim Terima Kunjungan DPRD Kutim, Bahas Pengelolaan Pendidikan Menengah
04/07/2025
Akhmed Reza Fachlevi Apresiasi Kabupaten Kota Laksanakan Turnamen Catur
25/11/2024
Salehuddin : Pembangunan Sekolah Baru SMAN 4 Tenggarong Sangat Diperlukan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved