• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Seno Aji Buka Uji Publik Pansus Pembahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

admin - Advertorial - 19/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (BALIKPAPAN) – Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji membuka Uji Publik Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Perlu diketahui, dalam kegiatan ini pembahasan draf Ranperda oleh sejumlah narasumber yakni Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Dalam kesempatan itu, Seno Aji mengatakan, keberadaan pesantren merupakan warna tersendiri bagi pendidikan di Kaltim, untuk itu pesantren harus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Kaltim.

“Kita ingin memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kita, bagi cucu kita ke depan baik itu di pendidikan negeri, swasta, maupun Pendidikan pesantren. Hal ini penting bahwa pendidikan pesantren ini perlu dinaungi oleh payung hukum yang jelas, untuk itulah adanya usulan Ranperda pesantren ini, ” ujar Seno.

Politisi Gerindra ini mengaku, bentuk keseriusan DPRD Kaltim dalam menangani pendidikan pesantren, pihaknya membentuk pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dan sekarang kita sudah sampai tahap uji publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebelum nantinya kami sahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia menambahkan, Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren penting untuk disahkan menjadi Perda lantaran memiliki tiga fungsi. Fungsi pertama adalah pendidikan, lalu kedua dakwah dan ketiga ialah tentang pemberdayaan masyarakat.

“Dengan tiga fungsinya itu Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sangat penting disahkan menjadi Perda, ” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline
PREVIOUS
Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Kejuaraan Karate LIGA PELAJAR se Kaltim Open Tournament Di Balikpapan
NEXT
Disnakertrans Kaltim Siap Cetak Tenaga Kerja yang Kompeten dan Berdaya Saing
Related Post
10/11/2024
Disnakertrans Kaltim SMKN 2 Samarinda (7)
21/05/2023
Di Kenohan, Ely Hartati Rasyid Sebarluaskan Perda Kepemudaan
08/11/2023
Tingkat Pengangguran Terbuka Menjadi Gambaran Kurang Terserapnya Pasokan Tenaga Kerja Kaltim
15/11/2023
DP3A Kukar Meningkatkan Status KLA Menjadi Tingkat Utama
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved