habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah Rencanakan Uji Publik dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah Veridiana Huraq Wang.
“Ranperda ini sudah memasuki tahap akhir, yaitu uji publik yang akan kita lakukan dalam waktu dekat, ” ujar Veridiana.
Politisi PDIP ini mengaku, Ranperda ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi bahasa daerah di Kaltim, yang merupakan identitas bangsa dan daerah kita.
“Bahasa daerah adalah warisan budaya yang harus dijaga dan lestarikan. Namun, banyak bahasa daerah yang terancam punah karena kurangnya penutur serta penghargaan. Untuk itu, DPRD Kaltim menginisiasi Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, ” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu contoh upaya perlindungan bahasa daerah yang sudah dilakukan adalah penggunaan bahasa Kutai di bandara.
“Saya berharap, hal serupa bisa dilakukan di tempat-tempat lain, agar bahasa daerah tidak terlupakan, ” harapnya.
Perlu diketahui, ada empat bahasa daerah asli Kalimantan yang diajarkan di sekolah-sekolah. Yakni bahasa Paser, Berau, Dayak dan Kutai. Meskipun tidak semua guru memiliki sertifikasi atau kompetensi dalam mengajar bahasa daerah, namun mereka berusaha untuk melestarikannya. (Dar/Adv)





