• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Rapat Paripurna Ke 19, Salehuddin Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

admin - Advertorial - 21/06/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 19, dengan agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang II Tahun 2023. Dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris Dewan Norhayati, berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/06/2023).

Dalam kesempatan itu, Fraksi Golkar DPRD Kaltim memberikan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP.

Salehuddin mengatakan, terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan umum, pertama Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi kepada Gubernur beserta jajaran Pemprov Kaltim atas hasil yang dicapai dalam penyajian laporan keuangan pemerintah Provinsi tahun anggaran 2022 yang mendapatkan penilaian atau predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk kesepuluhkalinya secara berturut-turut.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Kalimantan Timur yang telah bekerja keras melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi secara profesional sesuai standar pemeriksaan Keuangan Negara dan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara. Dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Walaupun demikian Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah provinsi untuk selalu melakukan penyempurnaan dalam tata kelola keuangan pemerintah provinsi dan meningkatkan fungsi pengawasan internal untuk mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatan capaian kinerja, ” ujar Salehuddin.

Politisi Golkar ini menuturkan, terkait dengan capaian indikator kinerja utama yang belum optimal ini, Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Provinsi agar melakukan konsolidasi dan evaluasi untuk mengejar capaian target akhir RPJMD Kaltim tahun 2019-2023 yang akan berakhir tahun 2023 ini.

Kemudian lanjutnya, yang kedua adalah terkait dengan Pendapatan. Pendapatan tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 12,469 Trilyun dengan realisasi sebesar Rp 16,804 Trilyun (134,77% dari target). pendapatan tahun 2022 ini lebih tinggi dari pendapatan tahun 2021 sebesar Rp 10,220 Trilyun, dengan Komposisi pendapatan Terdiri dari PAD Rp 8,997 Trilyun melebihi angka yang ditargetkan sebesar Rp 7,073 Trilyun. Dana Transfer Rp 7,790 Trilyun melebihi angka yang ditargetkan sebesar Rp 5,382 Trilyun dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 17,14 Milyar melebihi angka yang ditargetkan sebesar Rp 12,74 Milyar. Pada sisi pendapatan nampak bahwa Komposisi PAD sebesar 53,54% terhadap total pendapatan, lebih besar dari Dana Transfer sebesar 46,35 %. komposisi proporsi ini menunjukan bahwa Kaltim masih menunjukan kemandirian fiskal walaupun proporsinya menurun dari tahun sebelumnya dengan proporsi PAD sebesar 59,79% namun secara angka absolut menunjukkan peningkatan yang signifikan.

“Komposisi PAD yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan angka yang dilaporkan menunjukan pencapaian yang melebihi angka target, sebesar 130,45%, 126,00 % dan 118,60%. namun Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mencapai target yakni dengan capaian sebesar 92,83 %. Terhadap hal ini mohon penjelasan pemerintah provinsi. Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar Pemerintah Provinsi tetap melakukan penguatan kemandirian fiskal daerah yang ditunjukkan dengan semakin meningkatnya angka perolehan Pendapatan Asli Daerah dibandingkan dana transfer, ” terangnya.

Berikutnya lanjut Salehuddin, yang ketiga terkait Belanja daerah. Realisasi belanja daerah yang teridiri dari belanja operasi, belanja modal, Belanja tak terduga, dan belanja transfer pada tahun 2022 mencapai Rp 7,988 Trilyun hanya mampu terserap sebesar 77,90% dari anggaran belanja yang dialokasikan sebesar Rp 10,254 Trilyun, Realisasi Belanja pada tahun 2022 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 6,001 Trilyun, Belanja Modal Rp 1,980 Trilyun, belanja tak terduga sebesar Rp 6,68 Milyar dan belanja Transfer sebesar Rp 4,405 Trilyun.

“Terkait belanja daerah, Fraksi Partai GOLKAR meminta penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi diantaranya, anggaran urusan pendidikan, anggaran bidang kesehatan, anggaran urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, anggaran urusan kehutanan dan Penelitian dan Pengembangan, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, yang keempat terkait Sisa Lebih perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun Anggaran 2022 tercatat SILPA sebesar Rp 6,21 Trilyun, angka ini meningkat dibandingkan SILPA pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,446 Trilyun, akibat adanya anggaran yang tidak terserap, namun juga ada yang dikarenakan pendapatan yang melebihi target. Terhadap hal ini Fraksi Golkar menilai bahwa masih tingginya SILPA dari tahun ketahun ini tidak menguntungkan bagi pergerakan perekonomian daerah, akibat dana belanja pemerintah provinsi tertahan dan tidak berputar di masyarakat. Untuk itu diminta kepada perangkat daerah pengguna anggaran agar dapat memastikan bahwa program kegiatan yang diusulkan sudah melalui kajian dan perencanaan yang matang “Clear and Clean” tidak berpotensi masalah, sehingga dapat diyakini bahwa program kegiatan dimaksud akan dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendalian dan evaluasi secara sitematis melalui Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan perlu dilakukan secara berkala setiap bulan atau tiga bulan untuk memastikan capaian serapan anggaran setiap perangkat daerah.

“Dan yang kelima yerkait dengan hasil laporan pemeriksaan (audit) yang dilakukan BPK RI terhadap Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan perundang-undangan, terhadap pelaksanaan APBD Kaltim tahun anggaran 2022, tercatat sebanyak 19 temuan hasil pemeriksaan BPK terkait dengan kelemahan system pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi, temuan tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan temuan tahun 2021 sebanyak 17 temuan dan 2020 sebanyak 14 temuan. Terkait dengan 19 temuan BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi, Fraksi Partai Golkar meminta agar pemerintah provinsi segera menindaklanjuti Rekomendasi BPK sesuai dengan Rencana Aksi Tindak Lanjut yang telah disanggupi oleh pemerintah provinsi, dan meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk lebih intensif melakukan tugas dan fungsinya melakukan pembinaan, sehingga temuan yang sama tidak akan terulang pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat masih banyak temuan-temuan yang selalu berulang, ” bebernya.

Untuk itu lanjut Salehuddin, sesuai dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2017, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dilakukan evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri, maka Fraksi Partai Golkar mengingatkan pada pemerintah provinsi agar dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah memenuhi ketentuan dan kaidah penyusunan laporan sesuai dengan standarisasi dan peraturan yang berlaku. Terutama terkait Aspek evaluasi konsistensi yang meliputi Kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan Pagu Anggaran; Kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD; dan Kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD dengan Rancangan Perda Provinsi; Aspek Evaluasi Kebijakan meliputi kepatuhan atas pelaksanaan APBD; serta Aspek Evaluasi Legalitas untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis serta kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda Provinsi.

“Selanjutnya secara khusus dan lebih mendalam terhadap Raperda Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan dibahas oleh DPRD melalui Badan Anggaran sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#LKPJ Gubernur Kaltim 2022#Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar#Salehuddin
PREVIOUS
Arianto : Dusun Sukodadi Dipersiapkan Sebagai Desa Persiapan
NEXT
Pemekaran Dusun Sukodadi Menjadi Desa, Didukung Penuh Anggota DPRD Kaltim
Related Post
06/10/2023
BRIDA Kukar Bakal Lakukan Kajian Pengelolaan Sampah Di Desa Dan Kelurahan
20/04/2025
Dispar Kukar Turut Meriahkan HUT TMII ke 50
21/10/2023
Camat Marangkayu Hadiri Maulid Yang Diselenggarakan Majelis Taklim se- Kecamatan Marangkayu
06/06/2023
Rapat Paripurna Ke-18, DPRD Kaltim Bahas Nota Keuangan dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved