• Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Sosper di Desa Liang, Bukti Nyata Komitmen DPRD…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Arianto : Dusun Sukodadi Dipersiapkan Sebagai Desa Persiapan

admin - OdahEtam - 20/06/2023
admin
0 Comments

TENGGARONG – Usai mendapat persetujuan Bupati Kukar Edi Damansyah untuk dimekarkan, Dusun Sukodadi yang berada di Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong kini dipersiapkan menjadi Desa Persiapan sebelum sah sebagai Desa Definitif.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Selasa (20/06/2023).

Arianto mengaku, pihaknya tergantung usulan dari tim pemekaran Dusun Sukodadi, intinya Kelurahan atau Desa itu boleh dimekarkan jadi Kelurahan atau Desa, yang diusulkan mereka itu Kelurahan Mangkurawang dimekarkan menjadi Desa Sukodadi, ini prosesnya cukup panjang sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa.

“Jadi setelah ada pernyataan Bupati terkait persetujuan tersebut, maka mereka wajib melengkapi seluruh persyaratannya, ” ujar Arianto.

Ia mengatakan, jika mau memekarkan Desa itu ketika ada inisiatif dari masyarakat itu dikaji dulu, melalui kajian itu harus mendapatkan persetujuan Bupati Kukar menjadi Desa persiapan, nanti ada rekomendasi. Apabila syarat-syarat sudah lengkap, kemudian kajiannya sudah, dan kita telah menginformasikan kepada Bupati Kukar terlebih dahulu dari segi persyaratan dan ini sebenarnya sudah memadai untuk dimekarkan, tapi harus dilengkapi persyaratannya oleh tim pemekarannya.

Jadi lanjut Arianto, tidak repot lagi kalau sudah lengkap persyaratannya, kemudian Bupati membuatkan rekomendasi dan persetujuan secara resmi, kalau kemarin masih pernyataan Bupati, tapi jika sudah ada surat rekomendasi dan persetujuan tersebut nanti kita bawa ke Provinsi untuk meminta persetujuan juga dari Gubernur Kaltim jadi Desa Persiapan. Kalau sudah tidak ada masalah lagi, administrasinya sudah diverifikasi oleh provinsi dalam hal ini DPMPD Kaltim, kemudian biro hukum provinsi sudah, maka ada Pergub Desa Persiapan.

“Untuk prosesnya itu tergantung kecepatan tim pemekaran itu melengkapi seluruh persyaratan, kami juga akan buat rekomendasi, InsyaAllah sudah lengkap semua sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017 terkait penataan Desa dan lengkap. Misalnya pembagian wilayahnya, berita acara kesepakatan sudah lengkap nanti kita bagi wilayahnya dimana wilayah Kelurahan Mangkurawang dan Desa Persiapan tersebut, nanti kita buatkan rekomendasi persetujuan Bupati Kukar, dan kita antar ke provinsi Kaltim, disana nanti dipelajari lagi kalau tidak ada masalah diberikan persetujuan Pergub Desa Persiapan, ” terangnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan harmonisasi dan diverifikasi selesai, maka ditandatangani Pergub Desa Persiapan, maka resmi Dusun Sukodadi jadi Desa Persiapan. Dan Desa Persiapan ini nanti menuju Desa definitif prosesnya juga panjang karena nanti ke Kemendagri, yang diurus oleh DPMPD provinsi.

“Sebenarnya yang disyaratkan agak lama proses Desa persiapan pihak provinsi dalam hal ini DPMPD Kaltim mensyaratkan dari awal Desa persiapan itu syaratnya sudah seperti Desa Definitif, karena pihak provinsi tidak mau pemekaran ini gagal, dalam artian kalau dibawa ke Kemendagri itu disetujui Desa Definitif, karena kasihan juga Desa persiapan diusulkan menjadi Desa definitif tapi kembali ke induk lagi. Masanya itu 3 tahun, sepanjang Desa persiapan tidak bisa menjadi Desa definitif karena berbagai hal maka kembali ke Induk, ” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Arianto#Headline#Kelurahan Mangkurawang#Pemekaran Desa
PREVIOUS
Bupati Kukar Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat Sektor Perhubungan Darat
NEXT
Rapat Paripurna Ke 19, Salehuddin Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Related Post
02/03/2023
Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada
15/07/2023
Rahman Terpilih Aklamasi Kembali Nahkodai KONI Kukar Periode 2023 – 2027
21/11/2023
Laksanakan Sosbang Di Kelurahan Timbau, Salehuddin Harap Implementasi Nilai Kebangsaan Bisa Diterapkan
09/03/2024
Pentingnya Edukasi Ketahanan Keluarga, Salehuddin Gelar Sosper Di Desa Sumber Sari
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved