habarbangsa.com (TENGGARONG) – Konsekuensi dari Perda ketika disahkan itu masyarakat seolah-olah harus tahu, dan mengerti apa yang menjadi sanksi dalam sebuah Perda, maka kami di DPRD Kaltim menyebarluaskan Perda yang telah kami sah kan salah satunya Perda P4GN untuk diketahui masyarakat.
Hal ini diungkapkan, Anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil, M.AP saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim, Kali ini Perda Nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), di Kelurahan Mangkurawang Tenggarong, Jum’at (17/03/2023).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Suroto, serta dihadiri Ketua RT 11, tokoh masyarakat dan pemuda di Tenggarong dan sekitarnya.
“Kenapa Perda ini kami sampaikan, karena wilayah kita pernah masuk 3 besar sebagai provinsi yang darurat Narkoba, dan Kukar menjadi salah satu Kabupaten yang terbesar kasus Narkotikanya dan ini sangat miris, ” ujarnya.
Ia mengaku, Perda ini juga sebagai penguat bagaimana kita, keluarga dan disekitar kita, kalau bisa meminimalisir proses peredaran penyalahgunaan Narkotika.
“Untuk itu kita mengharapkan masyarakat khususnya generasi muda kita minimal bisa mengidentifikasi beberapa penyalahgunaan narkoba, efeknya kemudian substansinya secara hukum dan minimal bisa mengamankan dirinya dan keluarganya dari penyalahgunaan bahaya narkoba,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain melaksanakan penyebarluasan Perda, kita juga sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat. (Dar/Adv)





