• Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Ini Besaran Kadar Zakat Fitrah Kukar Tahun 2023

admin - OdahEtam - 16/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar Zakat Fitrah Tahun 1444 H atau pada tahun 2023.

Yakni, yang tertinggi sebesar Rp 45.000, menengah Rp 35.000, dan terendah Rp 30.000, atau beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Keputusan ini ditetapkan setelah digelarnya rapat penetapan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Ormas Islam, Camat Tenggarong dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar di aula Kantor Kemenag Kukar belum lama ini.

Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Nasrun mengatakan, tahun ini perbedaan kadar zakat dibandingkan tahun lalu adalah kadar zakat menengah turun dari Rp 40.000 menjadi Rp 35.000 dan terendah tahun lalu Rp 35.000 sekarang Rp 30.000.

“Kalau di tahun ini, kadar zakat tertinggi Rp 45.000 dan terendah Rp 30.000, hasil penetapan bersama dengan pihak terkait,” imbuhnya.

Selain menetapkan kadar zakat, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah di tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, untuk yang tertinggi Rp 30.000 per hari, menengah Rp 25.000, dan yang terendah Rp 20.000 per hari.

Dia pun mengimbau, bagi kaum muslimin yang ada di Kukar, khususnya Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin dan tidak perlu harus menunggu sampai di akhir bulan Ramadan.

“Hal ini dimaksud untuk memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengatur pembagian zakat yang telah dikumpulkan. Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut,” pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Headline#Kemenag#Kukar#Zakat 2023
PREVIOUS
Muhammad Samsun : Keberadaan UPTD BBI Padi Dan Palawijaya Rempanga Perlu Dikembangkan
NEXT
Melalui Penyebarluasan Perda P4GN, Salehuddin Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Related Post
29/11/2025
Penemuan Mayat Pria Membusuk di Jalan Patin, Tenggarong Gegerkan Warga
21/03/2025
Di Desa Teluk Dalam, Salehuddin Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Ke 3
14/04/2025
Untuk Seniman Lokal, Selain Perlindungan HAKI Dispar Kukar Juga Promosikan Keluar Daerah
24/03/2023
Ramadhan 1444 Hijriah, Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved