habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 pada Rabu (01/03/2023) kemarin, salah satu agenda yang dibahas adalah Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas 2 (dua) Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Karena Komisi III DPRD Kaltim belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Komisi III meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk pembahasan pencabutan dua Perda tersebut.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir kepada awak media.
“Terhadap dua pencabutan itu, kami menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui. Kami belum tau fasilitas kemendagri itu kapan, maka kita minta perpanjang 3 bulan, ” tutur politisi muda PKB ini.
Sutomo Jabir mengatakan, tujuan dari fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi.
“Hal ini mengingat semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, nantinya mengenai pengawasan dirinya akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan. Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada.
“Contohnya kementerian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa-apa,” tutupnya. (Dar/Adv)





