• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Komisi III DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Pembahasan Pencabutan Dua Perda, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 02/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 pada Rabu (01/03/2023) kemarin, salah satu agenda yang dibahas adalah Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas 2 (dua) Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Karena Komisi III DPRD Kaltim belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Komisi III meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk pembahasan pencabutan dua Perda tersebut.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir kepada awak media.

“Terhadap dua pencabutan itu, kami menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui. Kami belum tau fasilitas kemendagri itu kapan, maka kita minta perpanjang 3 bulan, ” tutur politisi muda PKB ini.

Sutomo Jabir mengatakan, tujuan dari fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi.

“Hal ini mengingat semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nantinya mengenai pengawasan dirinya akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan. Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada.

“Contohnya kementerian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa-apa,” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Komisi III#Perpanjangan Masa Kerja Komisi#Sutomo Jabir
PREVIOUS
Paripurna Ke 8, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim
NEXT
Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada
Related Post
19/10/2023
Kadispar Kukar Dampingi Bupati, Serahkan Bantuan Sarana Pendukung Untuk Pokdarwis Dewi Arum
10/11/2024
Disnakertrans Kaltim BLKI (5)
03/07/2025
Putusan MK Terkait Pemilu, Salehuddin Berikan Pandangannya
12/11/2023
Wakil Bupati Kukar Salurkan Bantuan Untuk Ponpes Al-Arsyadi Rp 1,2 Miliar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved