• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Komisi III DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Pembahasan Pencabutan Dua Perda, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 02/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 pada Rabu (01/03/2023) kemarin, salah satu agenda yang dibahas adalah Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas 2 (dua) Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Karena Komisi III DPRD Kaltim belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Komisi III meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk pembahasan pencabutan dua Perda tersebut.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir kepada awak media.

“Terhadap dua pencabutan itu, kami menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui. Kami belum tau fasilitas kemendagri itu kapan, maka kita minta perpanjang 3 bulan, ” tutur politisi muda PKB ini.

Sutomo Jabir mengatakan, tujuan dari fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi.

“Hal ini mengingat semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nantinya mengenai pengawasan dirinya akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan. Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada.

“Contohnya kementerian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa-apa,” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Komisi III#Perpanjangan Masa Kerja Komisi#Sutomo Jabir
PREVIOUS
Paripurna Ke 8, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim
NEXT
Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada
Related Post
15/06/2025
Agus Aras Pastikan Tahun Ini Ada 3 Sekolah Di Kaltim Ditetapkan Menjadi Sekolah Unggulan
09/07/2025
Syarifatul Syadiah Harap Penyelesaian Proyek Jembatan Sungai Nibung Segera Tuntas
16/11/2023
Disnakertrans Kukar Gelar Job Fair 2023
16/05/2023
Komisi III DPRD Kaltim Minta Pencabutan 2 Perda Diperpanjang Masa Kerja, Ini Alasannya
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved